Editor Indonesia, Depok – Dokter Klinik Wid Setiawan Jaya (WSJ) Apronso Lambohan Hutagalung, terdakwa atas kasus sedot lemak yang menewaskan selebgram asal Medan Sumatera Utara Ella Nanda Sari Hasibuan, dituntut 1 tahun 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok.
JPU Putri Dwi Astrini, dalam tuntutannya menyatakan jika terdakwa telah terbukti secara meyakinkan bersalah dalam perkara ini. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara.”
“Terdakwa Apronso Lambohan Hutagalung terbukti bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan kematian pasien sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 440 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar JPU Putri Dwi Astrini, di Pengadilan Negeri Kota Depook, pada Kamis (23/1).
Putri Dwi Astrini membacakan amar tuntutan dihadapan Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan sekaligus Wakil Ketua PN Kota Depok dengan Anggota Dwi Eliarhma Sulistiowati dan Nartilona.
Sebelumnya, ahli forensik Dr Surjit Singh SpF, DFM dalam keterangan di perkara Apronso Lambohan Hutagalung yang digelar di Ruang Utama PN Kota Depok beberapa waktu lalu menyebut bahwa penyebab kematian selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan dalam liposuction (sedot lemak) di Klinik WSJ yang beralamat di Jalan Ridwan Rais RT 001 RW 05 Kelurahan/Kecamatan Beji, Kota Depok akibat baji jantung (iskemik dan infark otot jantung) hingga membuat tersumbatnya pembuluh nadi jantung karena emboli.
Surjit Singh menyebutkan dalam Visum et Repertum dari autopsi setelah bongkar makam dengan patologi anatomi disimpulkan kematian korban adalah mati baji jantung akibat tersumbatnya arteri jantung karena emboli.
“Emboli atau penyumbatan pembuluh darah disebabkan oleh gumpalan darah, kolestrol atau gelembung udara,” ujarnya.
Selain itu, dari pemeriksaan (dalam) ditemukan resapan darah pada kulit lengan kiri atas bagian dalam, kulit lengan kanan atas bagian dalam. “Resapan darah yang luas,” sambungnya.
Bila terjadi iskemik, kata ahli, tidak dapat dilakukan oleh dokter umum melainkan dokter yang memiliki kompetensi.
Sementara dokter klinik WSJ Apronso Lambohan Hutagalung dalam pemeriksaan terdakwa usai ditanya secara aturan apakah dokter umum seperti terdakwa diperbolehkan melakukan liposuction? “Masih diperdebatkan,” kata terdakwa.
Meski demikian, terdakwa mengaku sudah mengikuti pelatihan liposuction beserta alat yang digunakan. “Untuk izin liposuction belum memiliki, lagi dalam proses,” ujarnya.
Ia pun juga mengaku ikut mengantarkan jenazah kepada pihak keluarga yang tinggalkan. Bahkan, Klinik WSJ beserta dirinya memberikan kompensasi terhadap keluarga korban.
Diketahui, selebgram Ella meninggal dunia setelah melakukan sedot lemak di Klinik WSJ pada tanggal 22 Juli 2024. Ella dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami kejang-kejang.
Polisi menyebutkan tindakan yang dilakukan terhadap Ella saat itu bermasalah sehingga ia harus dilarikan ke rumah sakit. Dokter rumah sakit menyatakan pembuluh darah Ella pecah.
Polres Metro Depok menyelidiki kasus ini dengan laporan Model A, yakni laporan yang dibuat oleh polisi sendiri. Selain itu, sejumlah penyidik terbang ke Sumatera Utara (Sumut). Penyidik melakukan autopsi kepada jasad Ella. (Kis)












