Editor Indonesia, Jakarta – Dorong pengusaha UMKM naik kelas, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) DKI Jakarta bekerja sama dengan Maybank Syariah kembali mengadakan Pelatihan Digital Sertifikasi Halal pada Kamis (6/2/2025).
Kegiatan yang telah memasuki edisi keempat ini berlangsung di Ruang Teater Jakarta Islamic Centre (JIC), Koja, Jakarta Utara, dan diikuti oleh seratus pengusaha UMKM dari berbagai wilayah.
Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta, Deden Edi Sutrisna, menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, setiap produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Ia menambahkan, sertifikasi halal memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha, mulai dari meningkatkan kepercayaan konsumen hingga membuka peluang ekspor.
“Jika sudah bersertifikat halal, produk UMKM bisa lebih mudah dipasarkan, baik di dalam negeri maupun ke pasar internasional,” ujar Deden.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaku UMKM perlu memperhatikan empat aspek utama dalam pengembangan bisnis: izin usaha, izin edar, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dan sertifikasi halal.
Sementara itu, Shariah Branch Sales dan Office Channeling Maybank, Barkah Santosa, menjelaskan bahwa program pelatihan ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perbankan dalam membina pelaku UMKM.
“Pelatihan ini dibiayai dari dana zakat dan sedekah nasabah Maybank Syariah, yang bertujuan untuk mendukung UMKM agar bisa naik kelas dan lebih kompetitif di pasar,” ungkap Barkah.
Ia pun berharap seluruh peserta pelatihan bisa menyelesaikan proses sertifikasi halal hingga mendapatkan sertifikat resmi.
“Kami ingin seratus peserta yang hadir hari ini bisa tuntas semua dan mendapatkan sertifikat halal, sehingga mereka bisa lebih mudah mengembangkan usahanya,” tambahnya.
Acara ini juga dihadiri oleh jajaran pengurus LPPOM MUI Jakarta serta perwakilan dari berbagai lembaga terkait, seperti LK UMKM Muhammadiyah Jakarta dan staf Maybank wilayah Jakarta.
Pentingnya Sertifikat Halal
Sertifikat halal sangat penting bagi pengusaha UMKM karena memberikan berbagai manfaat strategis, baik dari segi legalitas, kepercayaan konsumen, hingga peluang ekspansi pasar. Berikut beberapa alasan utama mengapa sertifikasi halal penting bagi UMKM:
1. Memenuhi Regulasi Pemerintah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Mulai Oktober 2024, sertifikasi halal menjadi kewajiban bagi pelaku usaha di sektor makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi.
2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Di Indonesia, mayoritas penduduknya adalah Muslim, sehingga label halal menjadi faktor penting dalam keputusan pembelian. Produk bersertifikat halal lebih dipercaya karena telah melalui proses verifikasi dari lembaga resmi, seperti LPPOM MUI atau BPJPH.
3. Meningkatkan Daya Saing dan Branding Produk
Produk yang memiliki sertifikat halal lebih unggul dibandingkan yang tidak karena memberikan jaminan kualitas, kebersihan, dan keamanan. Ini membantu UMKM membangun citra yang lebih profesional dan kredibel di mata konsumen.
4. Memperluas Pasar ke Skala Nasional dan Internasional
Sertifikat halal menjadi syarat wajib bagi UMKM yang ingin masuk ke ritel modern, e-commerce besar, hingga ekspor ke negara-negara Muslim seperti Malaysia, Timur Tengah, dan negara lainnya yang memiliki standar halal ketat.
5. Mempermudah Akses Pendanaan dan Kemitraan
Banyak lembaga keuangan syariah serta program pendanaan pemerintah dan swasta yang mensyaratkan sertifikat halal bagi UMKM yang ingin mendapatkan bantuan modal, kredit usaha, atau pendampingan bisnis.
6. Meningkatkan Keamanan dan Kualitas Produk
Proses sertifikasi halal tidak hanya memastikan kehalalan bahan baku, tetapi juga kebersihan, higienitas, serta standar produksi yang baik. Hal ini menjadikan produk lebih berkualitas dan aman dikonsumsi.
Dengan berbagai manfaat tersebut, mendapatkan sertifikat halal bukan hanya kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga strategi cerdas untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha UMKM sehingga bisa naik kelas. (Didi)