Editor Indonesia, Semarang — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial HU terkait perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif biji kakao untuk kebutuhan Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) UGM tahun anggaran 2019. Nilai pembayaran dalam proyek tersebut tercatat Rp7,4 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Lukas Alexander menerangkan, HU saat peristiwa menjabat Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan HU sebagai tersangka.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Semarang,” ujar Lukas di Kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, dikutip Rabu (13/8/2025).
Rangkaian perkara
Menurut Kejati, perkara bermula dari kerja sama antara PUI UGM dan PT Pagilaran untuk pengadaan biji kakao bagi CTLI UGM pada 2019. PT Pagilaran disebut mengajukan pencairan dana menggunakan dokumen yang tidak sah, sementara barang tidak pernah dikirim ke CTLI UGM.
“Selanjutnya tersangka HU selaku Direktur PUI UGM tanpa melakukan pengecekan dokumen biji kakao menyetujui dan memproses Surat Perintah Pembayaran tanggal 23 Desember 2019 terhadap pengajuan pembayaran sejumlah Rp 7,4 miliar atas kontrak pengadaan biji kakao dari PT Pagilaran tersebut,” jelasnya.
Lukas menjelaskan, HU ditahan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor 03/ M.3/ Fd.2/ 01/ 2025 tanggal 4 Februari 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-6617/M.3/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025
Sebelum HU, penyidik telah menjerat dua pihak dalam perkara yang sama:
- RG, mantan Direktur Utama PT Pagilaran.
- HY, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) di lingkungan PUI UGM.
Kejati Jateng menyatakan penyidikan masih berjalan untuk mengurai peran masing-masing pihak dan menghitung potensi kerugian keuangan negara secara pasti. (Har)