Editor Indonesia, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah menerima surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI. Surat ini dijadwalkan akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR sebagai langkah awal dari proses pemakzulan sesuai dengan ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Anggota DPR Fraksi PDI-P sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menyatakan apresiasinya terhadap inisiatif para purnawirawan tersebut.
“Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujarnya, dikutip Rabu (4/6/2025).
Proses Pembahasan di DPR Menanti Persetujuan Paripurna
Andreas menjelaskan bahwa setelah pembacaan di Rapat Paripurna, kelanjutan proses pemakzulan akan sangat bergantung pada kehadiran dan persetujuan anggota DPR.
“Apabila rapat paripurna itu dihadiri oleh 2/3 anggota DPR, dan disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai Pasal 7A UUD 1945 bisa dimulai,” terangnya.
Jika syarat tersebut terpenuhi, DPR akan meneruskan surat beserta pertimbangan-pertimbangannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak. Namun, jika syarat kehadiran dan persetujuan tidak terpenuhi, proses pemakzulan tidak akan dilanjutkan.
Isi Surat Pemakzulan: Kritik Konstitusional, Etika, dan Dugaan KKN
Surat pemakzulan yang menjadi sorotan publik ini dikirim oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 26 Mei 2025 dan telah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR, MPR, dan DPD pada 2 Juni 2025.
Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI bintang empat: Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Bimo Satrio, Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI dinukil dari Kompas.com, mengonfirmasi penerimaan surat tersebut dan menyatakan kesediaan forum untuk mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPR.
Dalam suratnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menegaskan bahwa usulan pemakzulan terhadap Gibran memiliki dasar konstitusional yang kuat, merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta ketentuan dalam Undang-Undang tentang MK dan Kekuasaan Kehakiman.
Mereka mengkritik putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pencalonan Gibran, menyebutnya “cacat hukum” karena adanya konflik kepentingan Anwar Usman sebagai hakim. Forum ini juga mengutip keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena melanggar kode etik.
Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.
“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” bunyi surat tersebut.
Surat itu juga menyinggung kontroversi akun media sosial “fufufafa” yang diduga terkait dengan Gibran, serta dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, yang sebelumnya telah dilaporkan ke KPK pada tahun 2022. (Frd)







