Jabodetabek

DPRD DKI Jakarta Tergetkan 15 Regulasi terkait Perubahan Status Jakarta Tuntas di 2025

×

DPRD DKI Jakarta Tergetkan 15 Regulasi terkait Perubahan Status Jakarta Tuntas di 2025

Sebarkan artikel ini
DPRD DKI Jakarta Tergetkan 15 Regulasi Tuntas di 2025 dengan Melibatkan Pakar dan Akademisi
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin/dok.Editor Indonesia-Saragih

Editor Indonesia, Bogor – DPRD DKI Jakarta siap melibatkan kalangan akademisi dan pakar agar ikut melakukan kajian terkait target pihaknya menyelesaikan sebanyak 15 regulasi (Perda) pada tahun 2025.

Sedangkan target tersebut berkaitan dengan perubahan status Jakarta dari Ibu Kota Negara menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ.

“Yang jelas, kami menargetkan harus menyelesaikan 15 regulasi tahun 2025. Makanya, kami akan mengundang kalangan akademisi dan pakar untuk melakukan kajian ke-15 regulasi yang akan disiapkan tersebut,” jelas Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoiruddin, Sabtu malam (20/12/2024) di Sentul, Bogor.

Saat menghadiri acara ‘Press Gathering Sinergi DPRD Bersama Koordinator Wartawan Peliput Balaikota – DPRD Membangun Jakarta Menuju Indonesia Emas‘, Khoirudin menyebutkan bahwa kalangan pakar dan akademisi akan mengkaji tentang norma dan kriteria yang menjadi hak Jakarta.

“Seperti tentang penanaman modal, karena pada pasal 20 UU Nomor 2 Tahun 2024 disebutkan bahwa jika dahulu penanaman modal harus seizin Pemerintah Pusat, namun kini dapat ditentukan sendiri Pemprov DKI Jakarta,” jelasnya,

Pada bagian lain, lanjut Khoirudin, terkait RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) juga telah ditetapkan jarak 12 mil laut dari pantai. Begitu pula masalah regulasi tentang penguatan anggaran.

“Sebab, seperti kita ketahui bersama bahwa Pemerintah Pusat telah mengganti status Jakarta dari Ibu Kota Negara menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), seiring disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ oleh DPR pada 25 April 2024. Lantas direvisi menjadi UU Nomor 151 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 Nopember 2024,” jelasnya.

Khoirudin mengatakan, bahwa akibat perubahan status tersebut, praktis berubah pula sistem pemerintahan di Jakarta. Kenapa? Karena kini Jakarta sama saja dengan provinsi lain atau sama seperti Aceh dan Yogyakarta yang berstatus daerah Istimewa.

“Kendati sudah disahkan, namun UU-nya belum berlaku. Karena sesuai Pasal 70 UU DKJ, disebutkan bahwa UU itu baru berlaku, sejak ditandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemindahan Ibu Kota Negara. Namun hingga hari ini, Keppres itu belum ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. (Sar)