Nusantara

DPRD Lampung Dukung Perda Anti-LGBT: “Kita Lawan Degradasi Moral!”

×

DPRD Lampung Dukung Perda Anti-LGBT: “Kita Lawan Degradasi Moral!”

Sebarkan artikel ini
DPRD Lampung Dukung Perda Anti-LGBT: “Kita Lawan Degradasi Moral!”
DPRD Lampung dukung Raperda Anti-LGBT disahkah/dok.Editor Indonesia/HO-LA LGBT
DPRD Lampung Dukung Perda Anti-LGBT: “Kita Lawan Degradasi Moral!”

Editor Indonesia, Bandar Lampung — DPRD Provinsi Lampung didesak segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anti-LGBT setelah rapat koordinasi bersama Masyarakat Lampung Anti-LGBT (LA-LGBT), Senin (21/7/2025), di ruang rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung.

Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar (Fraksi Gerindra), anggota DPRD Syukron Muchtar (Fraksi PKS), dan 27 pengurus LA-LGBT yang dipimpin Koordinator Umum Habib Umar Assegaf.

“LGBT bukan hanya menyimpang, tapi menjijikkan. Sejak 25 Juni kami mendeklarasikan LA-LGBT sebagai respons atas makin maraknya fenomena ini yang melukai nilai agama, adat, dan budaya Lampung,” ujar Habib Umar.

Habib juga menjelaskan bahwa gerakan ini telah didukung berbagai organisasi Islam melalui Musyawarah Akbar di Gedung Darmajaya (3 Juli 2025), yang dihadiri TP Sriwijaya, Persis, Ikadi, GPMI, pondok pesantren, dan tokoh masyarakat.

Menurut Hj. Nurhasanah (Ketua Pengda TP Sriwijaya Lampung dan eks Ketua DPRD Lampung), situasi saat ini sudah masuk tahap darurat moral. “Kami ingin Raperda ini segera disahkan. Ini soal menyelamatkan generasi. Kami akan kawal sampai tuntas,” ucapnya dengan tegas.

Koordinator Bidang Hukum LA-LGBT, Misbahul Anam, menegaskan bahwa perjuangan mereka bukanlah bentuk kebencian personal. “Ini bukan perburuan manusia. Ini perlawanan terhadap ancaman sistemik terhadap moral publik,” ujarnya.

DPRD Lampung Dukung Perda Anti-LGBT: “Kita Lawan Degradasi Moral!”
Foto bersama usai audiensi dengan DPRD Lampung, Senin (21/7)/dok.Editor Indonesia/HO-LA LGBT

Misbahul mengungkap fakta-fakta yang dianggap sebagai alarm sosial, seperti pesta sesama jenis di hotel berbintang, grup digital dengan puluhan ribu anggota, serta peningkatan kasus HIV/AIDS akibat perilaku Lelaki Seks Lelaki (LSL) yang tercatat di BPS.

Dukungan juga datang dari PWM Muhammadiyah Lampung yang diwakili Bejo Susanto, Suminto Harsono, dan Rohmat Santoso. “Kami satu suara mendukung draf hukum untuk dimasukkan dalam Raperda,” ujar Bejo.

Sementara Ustaz Dr. Ir. H. Firmansyah Alfian (LA-LGBT) mendorong regulasi yang tidak hanya represif, tetapi juga edukatif. “Kita butuh pendidikan seks berbasis norma dan rehabilitasi untuk korban,” ungkapnya.

Arif Sanjaya dari Divisi Edukasi LA-LGBT menyampaikan kekhawatiran tentang potensi infiltrasi LGBT dalam kegiatan budaya seperti pemilihan Muli Mekhanai. “Kami minta perhatian lebih pada titik-titik rawan seperti angkringan dan kafe,” katanya.

Imam Asrofi dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) juga menyatakan dukungan penuh atas inisiatif ini. Hal serupa disuarakan Ustaz Edi yang meminta pembentukan satgas anti-LGBT di Lampung.

Sementara itu, Hj. Nilla Nargis dari Divisi Edukasi dan Kebudayaan LA-LGBT menyoroti simbol pelangi yang dinilainya tak pantas digunakan komunitas LGBT. “Pelangi itu suci, jangan dinodai,” katanya.

Ia juga meminta redaksi hukum Perda disusun dengan tegas, tidak multitafsir, dan menjadi rujukan hukum yang kuat.

Dukungan dari legislatif disampaikan oleh anggota DPRD dari Fraksi PKS, Syukron Muchtar. “Ini soal akal sehat. Apapun agamanya, sukunya, pasti menolak LGBT. Kita perlu gerakan lintas agama,” ujarnya.

Menutup pertemuan, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar menyampaikan komitmen lembaganya. “Kami siap mengawal Raperda ini bersama LA-LGBT. Ini perjuangan bersama untuk menjaga Lampung dari degradasi moral dan sosial,” tegasnya.

Untuk diketahui, LGBT merupakan singkatan dari:  L: Lesbian, G: Gay, B: Bisexual dan T: Transgender. Penjelasan singkat tiap istilah, yakni; Lesbian: Perempuan yang tertarik secara emosional dan/atau seksual kepada sesama perempuan. Gay: Umumnya merujuk pada laki-laki yang tertarik pada sesama laki-laki, tapi juga bisa digunakan secara umum untuk homoseksual. Bisexual: Seseorang yang tertarik kepada lebih dari satu jenis kelamin, baik laki-laki maupun perempuan. Transgender: Seseorang yang identitas gendernya berbeda dari jenis kelamin biologis yang ditetapkan saat lahir. (RO)