Hukum

Drama Hukum Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas, Suap Hakim, hingga Dapat Remisi HUT RI ke-80

×

Drama Hukum Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas, Suap Hakim, hingga Dapat Remisi HUT RI ke-80

Sebarkan artikel ini
Drama Hukum Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas, Suap Hakim, hingga Dapat Remisi HUT RI ke-80
Ronald Tannur tampak tersenyum setelah divonis bebas atas kasus pembunuhan teman perempuannya/dok.beritametro
Drama Hukum Ronald Tannur Dapat Remisi HUT RI ke-80

Editor Indonesia, Jakarta — Nama Gregorius Ronald Tannur kembali mencuat dalam diskursus publik. Setelah vonis bebas kontroversial pada 2024, pembatalan putusan oleh Mahkamah Agung, hingga jerat hukum terhadap hakim yang menyidangkannya, kini Ronald kembali menjadi sorotan lantaran menerima remisi 4 bulan pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Vonis Bebas yang Menghebohkan

Pada 24 Juli 2024, Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Putusan tersebut jauh dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Majelis hakim menyebut kematian korban lebih dipengaruhi konsumsi alkohol, bukan penganiayaan. Vonis ini langsung memicu gelombang kritik publik dan dipandang mencederai rasa keadilan.

Koreksi Mahkamah Agung dan Eksekusi

Kejaksaan Agung kemudian mengajukan kasasi. Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald.

Tak lama berselang, Ronald dieksekusi ke Lapas Kelas I Surabaya (Medaeng) pada 27 Oktober 2024 untuk menjalani masa hukumannya.

Suap Hakim dan Krisis Integritas Peradilan

Polemik kasus ini semakin meruncing setelah terungkap adanya dugaan suap dalam putusan bebas PN Surabaya. Komisi Yudisial (KY) menemukan perbedaan substansi antara putusan yang dibacakan dan salinan resmi. Tiga hakim — Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo — kemudian diberhentikan tetap karena pelanggaran etik.

Fakta semakin mencengangkan ketika aparat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 Oktober 2024. Dari penggeledahan, ditemukan uang tunai dalam jumlah fantastis dan logam mulia yang disebut mendekati Rp1 triliun.

Pada 8 Mei 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman:

Drama Hukum Ronald Tannur
  • 7 tahun penjara untuk Erintuah Damanik dan Mangapul.

  • 10 tahun penjara untuk Heru Hanindyo.

Mereka terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Drama Hukum Ronald Tannur Dapat Remisi HUT RI ke-80

Remisi 4 Bulan di HUT RI ke-80

Meski dibayangi rekam jejak kasus penuh kontroversi, Ronald tetap mendapatkan hak sebagai narapidana. Pada 17 Agustus 2025, ia menerima remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan, total 4 bulan pengurangan masa hukuman.

Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa remisi diberikan berdasarkan regulasi pemasyarakatan dan syarat administratif yang telah dipenuhi narapidana.

Remisi ini membuat masa pidana Ronald dipangkas lebih cepat, dengan ekspirasi hukuman diperkirakan berakhir pada September–Desember 2028, bergantung pada jenis remisi yang diterima.

Ronald Thanur dapat remisi umum yang diberikan pada saat peringatan Proklamasi Kemerdekaan setiap 17 Agustus, khusus bagi narapidana yang telah menjalani pidana antara 6–12 bulan, dengan besaran pengurangan 1 bulan.

Sementara itu, remisi dasawarsa diberikan kepada semua narapidana yang dipidana penjara atau kurungan, termasuk pidana pengganti denda. Besarannya adalah 1/12 dari masa pidana yang sedang dijalani, dengan pengurangan maksimal 3 bulan.

Drama Hukum Ronald Tannur Dapat Remisi HUT RI ke-80
Drama Hukum Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas, Suap Hakim, hingga Dapat Remisi HUT RI ke-80
Drama hukum Ronald Tannur/dok.Editor Indonesia

Respons Publik dan Pertanyaan Etis

Pemberian remisi bagi terpidana kasus serius seperti Ronald Tannur memunculkan pertanyaan etis. Bagi sebagian masyarakat, pengurangan hukuman ini dinilai tidak sensitif terhadap rasa keadilan korban dan keluarga.

Baca Juga: Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan

Namun secara hukum positif, remisi merupakan hak setiap narapidana yang memenuhi syarat, tanpa membedakan berat ringannya kasus. Dilema inilah yang kembali menghidupkan perdebatan publik soal reformasi sistem pemasyarakatan dan standar pemberian remisi di Indonesia.

Simbol Krisis dan Momentum Perbaikan

Kasus Ronald Tannur menggambarkan tiga dimensi krisis hukum di Indonesia:

  1. Vonis kontroversial yang memicu ketidakpercayaan publik.

  2. Skandal suap hakim yang menggerus integritas peradilan.

  3. Remisi simbolik yang memunculkan kembali pertanyaan etis soal keadilan substantif.

Lebih dari sekadar perkara individu, kasus ini menjadi simbol urgensi pembenahan sistem peradilan dan pemasyarakatan, agar keadilan tidak lagi tampak bisa dinegosiasikan. (dari berbagai sumber/Har)

Baca Juga: Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Disebut Dapat Jatah 20.000 Dollar Singapura

Drama Hukum Ronald Tannur Dapat Remisi HUT RI ke-80