Editor Indonesia, Jakarta – Pernyataan CEO PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi sebagaimana dilansir dari Pertamina.com pada 23 September 2023, yang menyatakan bahwa pembangunan Terminal LPG Refrigerated Tuban, Jawa Timur, tahap dua katanya akan menyerap material Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 32,23%, sangat diragukan kebenarannya.
Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (11/10/2024).
“Proyek pembangunan terminal LPG Refrigerated Tuban, Jatim ini bernilai sekitar Rp3,5 triliun dimulai akhir Febuari 2024 dengan KSO EPC PT Wijaya Karya Tbk dengan JGC, tetapi belakangan JGC mengundurkan diri,” ungkap Yusri.
Pasalnya, kata Yusri, CERI baru mendapat laporan dari beberapa vendor pabrikan dalam negeri yang telah menawarkan produknya kepada kontraktor EPC PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, ternyata ditolak dan akan membelinya dari sumber pasokan impor.
Hal tersebut menurut Yusri, merujuk pada ABL (Approved Brand List) dari PT Pertamina Energy Terminal berasal dari pabrikan luar negeri.
“Jika informasi tersebut benar adanya, maka bisa cilaka dua belas, lantaran kedua BUMN itu diduga dengan sengaja melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun Tentang Percepatan Peningkatan Penggunan Produk Dalam Negeri dan Produk UKMK. Kedua aturan tersebut ditanda tangani Presiden Joko Widodo,” beber Yusri.
Adapun proyek terminal LPG tahap dua, ungkap Yusri, digagas oleh anak usaha PT Pertamina International Shipping (PIS) yaitu PT Pertamina Energy Terminal (PET), dengan kontraktor EPC PT Wijaya Karya Tbk.
“Oleh sebab itu, kami berharap Menteri BUMN, Erick Thohir dan Dewan Direksi Pertamina (Persero) bisa mencegah upaya pelanggaran oleh kedua BUMN tersebut,” harap Yusri.(Didi)