Polhukam

Dua Peleton TNI Dikerahkan Bergantian Amankan Gedung Kejagung RI

×

Dua Peleton TNI Dikerahkan Bergantian Amankan Gedung Kejagung RI

Sebarkan artikel ini
Dua Peleton TNI Dikerahkan Bergantian Amankan Gedung Kejagung RI
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar/dok.tempo

Editor Indonesia, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memperketat keamanan di lingkungan kantornya dengan melibatkan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa sekitar dua peleton TNI diterjunkan untuk melakukan pengamanan di Gedung Kejagung, Jakarta.

“Nah sebenarnya itu sama situasional. Jadi kalau di sini misalnya 2 peleton,” ujar Harli kepada awak media di Gedung Kejagung hari ini.

tni amankan gedung kejagung

Kendati demikian, Harli menjelaskan bahwa pengerahan personel TNI tersebut dilakukan secara bergantian melalui sistem shift.

“Kan bukan 2 peleton itu sekali berjaga. Itu kan shift-shiftan. Jadi nanti diatur schedule (jadwal)-nya. Misalnya berapa orang, 6, 7, 8 secara teknis mereka yang paham dari sisi pengamanan,” jelasnya lebih lanjut.

tni amankan gedung kejagung

Sementara itu, untuk pengamanan di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari), jumlah personel TNI yang dikerahkan bersifat situasional. Menurut Harli, Surat Telegram (ST) dari TNI mengatur maksimal 30 personel untuk pengamanan Kejati dan 10 personel untuk Kejari.

“Kalau kita lihat di TR itu kan di kejari 10 orang, di kejati 30 orang,” ucapnya. Namun, implementasinya di lapangan akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan kerja. “Seperti yang saya sampaikan tadi, kan tidak langsung 30 orang tiap hari di kantor. Wah, jadi rame dong, iya kan? Nah, tapi dilihat kebutuhannya. Tentu ada shift-shiftannya,” imbuh Harli.

Pengerahan personel TNI ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Panglima TNI Bernomor TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.

Surat Telegram Panglima TNI tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) melalui Surat Telegram berderajat kilat Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025, yang memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan dan mengerahkan personel dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur.

Kebijakan ini sebelumnya menuai polemik dan kritik dari berbagai pihak yang menekankan pentingnya kejelasan batas fungsi TNI agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan aparat sipil dalam konteks negara hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, pada 12 Mei 2025 lalu menegaskan bahwa seluruh dukungan TNI diberikan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergisitas antar-lembaga,” tegas Kristomei.(Didi)