Nusantara

Komplotan Pencuri Asal Lampung Diringkus Usai Rampas Kalung Nenek di Brebes

×

Komplotan Pencuri Asal Lampung Diringkus Usai Rampas Kalung Nenek di Brebes

Sebarkan artikel ini
Komplotan Pencuri Asal Lampung Diringkus Usai Rampas Kalung Nenek di Brebes
Kapolres Brebes, Lilik Ardhiansyah, sedang mencecar dua pelaku pencurian yang baru diringkus/dok.Editor Indonesia-Supar

Editor Indonesia, Brebes – Dua anggota komplotan pencuri asal Lampung dibekuk Polres Brebes, Polda Jawa Tengah, setelah terlibat aksi kejar-kejaran dramatis dengan polisi. Keduanya ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa seorang nenek di Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes.

Korban bernama Wartinah (70), warga Desa Cikakak, Banjarharjo. Kejadian bermula saat korban tengah menjemur pakaian di depan rumahnya, Jumat (31/10/2025). Tiba-tiba, sebuah mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi B-2686-SRF berhenti di depan rumah.

“Salah satu pelaku memanggil korban dari dalam mobil. Saat korban mendekat, ia langsung ditarik masuk ke dalam mobil dan didesak agar menyerahkan barang berharga,” ujar Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah kepada awak media, Jumat (31/10)

Pelaku kemudian merampas kalung emas berliontin dan uang tunai Rp150.000 milik korban sebelum menurunkannya dan kabur meninggalkan lokasi.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Banjarharjo segera bergerak mengejar para pelaku. Mereka sempat kabur ke arah timur, namun berhasil dihadang petugas di dekat Mapolsek Banjarharjo.

“Para pelaku tidak menghentikan laju mobil dan memutar arah ke barat. Kejar-kejaran berakhir di Desa Parereja, Banjarharjo. Dua pelaku berhasil kami ringkus, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran,” terang Kapolres.

Dua pencuri asal Lampung yang ditangkap yakni Johansyah (44) asal Lampung Selatan dan Edwin Hanover alias Win (48) asal Bandar Lampung. Seorang pelaku lainnya, Deni (45), kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Avanza hitam, liontin kalung emas, uang tunai, dan surat emas toko.

“Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas AKBP Lilik Ardhiansyah. (Sup)

Baca Juga: Aksi Gagal Pencuri Jagakarsa: Panjat Plafon Rumah Tetangga, Jatuh, Lalu Serang Pemilik Rumah