Editor Indonesia, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Hingga saat ini, Yaqut masih berstatus sebagai saksi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan tersebut menggali penjelasan awal mula pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Selain itu, penyidik juga meminta klarifikasi Yaqut mengenai kesaksian sejumlah pihak yang menyebut adanya aliran dana korupsi dalam kasus tersebut.
“Juga terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji itu, penyidik mendalaminya dalam pemeriksaan hari ini,” ujar Budi di Gedung KPK, Senin (1/9).
Meski demikian, Budi enggan memastikan apakah Yaqut menerima aliran dana dari praktik korupsi tersebut. Ia hanya menegaskan, penyidik sedang menelusuri informasi dan bukti dugaan adanya uang dari sejumlah perusahaan atau pengusaha travel haji kepada oknum di Kementerian Agama saat itu.
Budi menambahkan, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.
“Sejauh ini pemeriksaan terhadap yang bersangkutan statusnya adalah saksi. Dalam penyidikan perkara kuota haji ini, KPK mengenakan sprindik umum, jadi belum ada tersangkanya,” jelasnya.
Meski belum ada tersangka, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga nama, termasuk Yaqut. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang diperiksa tetap berada di dalam negeri hingga rangkaian penyidikan tuntas. (Frd)
Baca Juga: Eks Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun