Editor Indonesia, Jakarta – Polda Metro Jaya memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan dokter Tifa terkait laporan dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden Joko Widodo. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Presiden Jokowi atas tuduhan pemalsuan ijazah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa Roy Suryo tiba di ruang pemeriksaan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.05 WIB.
“Mulai klarifikasi pukul 10.15 sampai dengan sekarang, RS hadir,” ujar Ade Ary kepada wartawan.
Selain Roy Suryo, dokter Tifa juga menjalani pemeriksaan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “TS hadir,” ungkap Ade Ary. Sementara itu, terlapor lain berinisial ES tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah melaporkan dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah miliknya ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa terdapat lima orang yang dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi palsu tersebut. Kelima orang tersebut adalah RS, ES, RS, T, dan K.
“Kami sampaikan peristiwanya ada 24 obyek (video) yang Pak Jokowi sudah melaporkan. Itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan ada RS, ES, RS, T, dan K,” kata Yakup.
Dalam laporan tersebut, para terlapor dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Har)