Jabodetabek

Dugaan Korupsi di TPU Pondok Ranggon: DPHK DKI Jakarta Janji Usut Tuntas

×

Dugaan Korupsi di TPU Pondok Ranggon: DPHK DKI Jakarta Janji Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi di TPU Pondok Ranggon: DPHK DKI Jakarta Janji Usut Tuntas
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK) Provinsi DKI Jakarta/dok.Editor Indonesia-Jalampong
Dugaan Korupsi di TPU Pondok Ranggon: DPHK DKI Jakarta Janji Usut Tuntas

Editor Indonesia, Jakarta – Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK) Provinsi DKI Jakarta memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon. Penyelidikan dilakukan setelah instansi ini menerima pengaduan dari masyarakat, termasuk para penggali kubur.

“DPHK memastikan akan mengusut dugaan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pihak di TPU Pondok Ranggon,” ujar Kepala Seksi Data dan Informasi DPHK DKI Jakarta, Putri Meliana, Rabu (30/7/2025).

Ia menjelaskan, saat ini Kepala DPHK DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, tengah berduka karena ayahandanya meninggal dunia. “Pejabat terkait, termasuk Kepala Bidang Data dan Informasi, Obi, juga sedang berada di rumah duka,” ungkap Putri saat ditemui di Kantor DPHK, Jalan KS. Tubun No.1, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Meski demikian, DPHK tetap akan menindaklanjuti laporan yang masuk. “Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk pengumpulan data dan permintaan keterangan dari pihak-pihak yang dilaporkan,” kata Putri.

Sementara itu, pelapor yang juga aktivis sosial, Dennis Lubis, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini mencuat berdasarkan laporan dari sejumlah penggali kubur di TPU Pondok Ranggon.

“DPHK harus memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan, yaitu Marton Sinaga—mantan Kepala TPU Pondok Ranggon yang kini menjabat Kepala TPU Pondok Kelapa—serta Gregerius Damanik yang saat ini menjabat Kepala TPU Pondok Ranggon, dan Jayadi, pekerja honorer yang membantu urusan administrasi,” jelas Dennis.

Berdasarkan pengakuan penggali kubur, terdapat praktik jual beli liang lahat untuk jenazah baru dengan tarif mencapai Rp2,5 juta per petak. Dugaan praktik ini telah berlangsung sejak enam tahun lalu.

“Pengakuan para penggali ini bisa menjadi bukti awal untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. Dennis menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan laporan ini. “Publik berhak tahu. Jika ada laporan, DPHK wajib menindaklanjuti dan menyampaikan perkembangan kepada masyarakat,” tambahnya.

Dennis juga menyebut bahwa Jayadi—yang diduga menjadi kaki tangan Marton dan Gregerius—telah mengakui praktik ilegal tersebut. “Jayadi mengaku menjual liang lahat seharga Rp2,5 juta dan memungut biaya gali kubur antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta dari ahli waris,” bebernya.

Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan kepada Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Dwi Ponangsera, namun tidak mendapat tanggapan. Marton Sinaga dan Gregerius Damanik pun telah dimintai konfirmasi, namun justru merespons dengan tindakan intimidatif.

“Alih-alih menjawab pertanyaan, mereka malah memanggil preman dan ‘Kepala TPU bayangan’ bernama Hambali untuk mengusir para jurnalis yang ingin melakukan peliputan,” pungkas Dennis. (Jrg)

Baca Juga: Dua Wartawan Diintimidasi Saat Liputan Dugaan Jual Beli Makam di TPU Pondok Ranggon