Editor Indonesia, Jakarta – Seorang oknum berinisial SAE diduga kuat melakukan pemerasan terhadap importir buah-buahan yang mengajukan permohonan persetujuan impor ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Oknum tersebut diduga meminta imbalan sebesar Rp1.500 hingga Rp3.000 per kilogram agar permohonan impor disetujui oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, mengungkapkan bahwa sedikitnya enam perusahaan importir telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Ternyata, keenam perusahaan ini telah mengajukan permohonan secara elektronik melalui sistem INATRADE sejak awal Januari 2025 untuk mendapatkan persetujuan impor beberapa jenis buah. Namun, hingga saat ini, status permohonan mereka masih terhenti di tahap penerimaan, tanpa kejelasan lebih lanjut,” ujar Hengki, Senin (3/3/2025).
Padahal, menurut ketentuan yang berlaku, permohonan seharusnya mendapat jawaban dalam waktu maksimal lima hari kerja, apakah disetujui atau ditolak.
Hengki menambahkan bahwa di kalangan pengusaha importir sudah menjadi rahasia umum bahwa tanpa “koordinasi” atau restu dari SAE—yang diduga merupakan Staf Khusus seorang menteri pada periode sebelumnya—permohonan persetujuan impor akan sulit disetujui.
“Importir harus bersedia menyetorkan sejumlah uang, berkisar antara Rp1.500 hingga Rp3.000 per kilogram. Jika tidak, maka jangan berharap mendapatkan persetujuan impor dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” ungkapnya.
Padahal, lanjut Hengki, Direktorat Monitoring KPK pada tahun 2021 telah merilis laporan berjudul Kajian Tata Kelola Importasi Produk Hortikultura, yang berisi rekomendasi untuk memperbaiki sistem impor di Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan agar lebih transparan dan akuntabel.
Terkait dugaan ini, CERI telah melayangkan konfirmasi tertulis secara elektronik kepada Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Iman Kustiaman, pada 21 Februari 2025. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Perdagangan RI, Irjen Kemendag, dan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Namun, hingga kini tidak ada tanggapan. “CERI kemudian mengajukan konfirmasi ulang pada 25 Februari 2025 dan kali ini ditembuskan juga ke KPK, Jaksa Agung, dan Bareskrim Polri. Tapi tampaknya pejabat yang berwenang dalam persetujuan impor ini seolah kebal hukum,” ucap Hengki tegas.
Hengki menambahkan bahwa surat konfirmasi terakhir akhirnya mendapat respons dari Irjen Kemendag, Putu Jayan Danu Putra. Namun, jawaban yang diberikan melalui pesan WhatsApp sangat singkat. “Diatensi,” tulisnya. (Didi)