Editor Indonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso. Penahanan dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi perjanjian jual-beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka HPS selama 20 hari pertama, terhitung 1–20 Oktober 2025 di Rutan KPK Merah Putih,” ujar Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Rabu (1/10).
Hendi yang juga menjabat Direktur Utama MIND ID pada 2021–Maret 2025, menjadi tersangka ketiga dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan dua pihak lain, yakni Komisaris PT Inti Alasindo Energy periode 2006–2023, Iswan Ibrahim, serta Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, Danny Praditya.
Menurut konstruksi perkara, masalah bermula sekitar 2017 ketika PT Inti Alasindo Energy atau PT Isar Gas yang bergerak di distribusi gas Jawa Timur, tengah kesulitan keuangan. Iswan Ibrahim lalu meminta pemilik saham mayoritas sekaligus Komisaris Utama perusahaan, Arso Sadewo, mencari jalan keluar dengan melobi PGN untuk menjalin kerja sama jual-beli gas.
Kesepakatan akhirnya diarahkan melalui pembayaran “advance payment” senilai US$15 juta. Berbekal kedekatan Hendi dengan Yugi Prayanto, pertemuan antara pihak PGN dan Inti Alasindo Energy pun difasilitasi. Dari rangkaian pertemuan itu, komitmen kerja sama pun disepakati.
Arso kemudian menyerahkan komitmen fee sebesar SGD500 ribu kepada Hendi di kantornya di Jakarta. Dari jumlah itu, Hendi diketahui memberikan sebagian, senilai US$10 ribu, kepada Yugi sebagai bentuk imbalan karena telah mempertemukan dirinya dengan Arso.
Atas perbuatannya, Hendi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Did)