Editor Indonesia, Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) akhirnya angkat bicara terkait viralnya video permintaan pulang dari Satria Arta Kumbara, eks marinir TNI AL yang diketahui bergabung dengan militer Rusia.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima media, Juru Bicara Kemlu RI Rolliansyah atau yang akrab di panggil “Roy” Soemirat menegaskan bahwa pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar RI (KBRI) di Moskow terus memantau kondisi Satria dan menjalin komunikasi dengan yang bersangkutan.
“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan,” ujar Roy, dikutip Selasa (22/7).
Meski begitu, Roy tidak memberikan penjelasan rinci terkait kemungkinan pemulangan Satria ke Tanah Air. Ia menegaskan bahwa persoalan kewarganegaraan Satria menjadi ranah Kementerian Hukum (Kemenkum).
“Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum,” tambahnya.
Minta Tolong Prabowo, Gibran, dan Sugiono
Sebelumnya, Satria mengunggah video di media sosial berisi permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menlu Sugiono agar membantunya kembali ke Indonesia. Ia menyatakan ingin mengakhiri kontraknya dengan Kementerian Pertahanan Rusia.
“Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” kata Satria dalam video tersebut.
Ia mengaku bergabung dengan tentara Rusia karena alasan ekonomi, dan berharap pemerintah Indonesia dapat melobi Presiden Rusia Vladimir Putin untuk mengakhiri kontraknya.
“Mohon kebesaran hati Bapak Prabowo, Bapak Gibran, dan Bapak Sugiono untuk membantu mengakhiri kontrak saya dan mengembalikan hak kewarganegaraan saya,” ujarnya penuh harap.
Status Kewarganegaraan Dipertanyakan
Kasus Satria memunculkan kembali isu tentang warga negara Indonesia yang bergabung dengan militer asing. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, WNI yang masuk dinas militer negara lain tanpa izin dapat kehilangan status kewarganegaraannya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pencabutan ini didasarkan pada Pasal 23 huruf d dan e serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan d PP No.2/2007, dimana pelanggaran seperti ini tidak memerlukan proses administratif panjang status WNI akan otomatis gugur. (Frd)
Baca Juga: Nasib Kewarganegaraan Eks Marinir di Ujung Tanduk Usai Gabung Pasukan Rusia