Editor Indonesia, Seoul — Moon Tae-il, mantan anggota boy group K-pop NCT, resmi dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Distrik Seoul pada Kamis (10/7). Ia dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap seorang turis perempuan asal Tiongkok yang terjadi pada Juni 2024 di kawasan Itaewon, Korea Selatan.
Dalam putusan pengadilan, Taeil langsung ditahan bersama dua pelaku lain, yakni pria bermarga Lee dan Hong. Ketiganya dijatuhi hukuman penjara yang sama dan diwajibkan mengikuti program rehabilitasi pelaku kekerasan seksual selama 40 jam.
Majelis hakim menyebut kejahatan ini sebagai tindakan serius, namun mempertimbangkan bahwa ketiganya merupakan pelanggar hukum untuk pertama kali. Oleh karena itu, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula meminta hukuman tujuh tahun penjara.
Kasus bermula ketika korban, seorang turis asal Tiongkok yang tengah berlibur di Seoul, bertemu para pelaku di sebuah bar di Itaewon. Setelah mengonsumsi alkohol, korban dibawa dalam kondisi tidak sadar menggunakan taksi ke rumah salah satu pelaku. Di lokasi tersebut, pelecehan seksual dilakukan secara bergiliran saat korban dalam keadaan tidak sadar.
Berdasarkan hukum Korea Selatan, tindakan tersebut tergolong sebagai pemerkosaan berat (aggravated rape) dan termasuk kategori quasi-rape, karena korban tidak dalam posisi bisa memberikan persetujuan atau perlawanan.
Ketiga terdakwa mengakui perbuatannya dalam persidangan yang berlangsung pada Juni 2025. Taeil, yang memulai kariernya bersama NCT U pada 2016 dan bergabung dengan unit NCT 127, keluar dari grup serta mengakhiri kontraknya dengan SM Entertainment pada Agustus 2024, tidak lama setelah isu hukum ini mencuat ke publik. (Frd)
Baca Juga: Haechan Bicara Nama Baik NCT Usai Skandal Dugaan Pelecehan Seksual Taeil









