Editor Indonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama. Pencegahan ini juga berlaku untuk dua orang lainnya, yakni IAA dan FHM.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPK tertanggal 11 Agustus 2025. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.
“Keberadaan para pihak tersebut dibutuhkan di wilayah Indonesia dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata Budi, Selasa (12/8/2025).
Kasus Naik ke Penyidikan
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dugaan rasuah terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji terjadi pada periode 2023–2024.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujar Asep, Sabtu (9/8/2025).
KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk mengusut perkara ini. Lembaga antirasuah menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan negara.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Budi menyebutkan, hasil perhitungan awal menunjukkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Namun, penetapan tersangka belum dilakukan karena KPK masih mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait.
“Nanti kami akan update, karena tentu KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” tutup Budi. (Frd)
Baca Juga: KPK Cekal Eks Stafsus Menag dan Pemilik Maktour Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji












