Hukum

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka Suap Perkara di PT DKI dan MA

×

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka Suap Perkara di PT DKI dan MA

Sebarkan artikel ini
Kasus Suap MA: Zarof Ricar Dihukum 18 Tahun, Rp915 M Dirampas
Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar/dok.detik.com
suap perkara perdata zarof ricar

Editor Indonesia, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung periode 2023–2025.

Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah penggeledahan di rumah Zarof beberapa waktu lalu.

“Ini hasil pengembangan dari data yang kami temukan saat penggeledahan rumah ZR,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

suap perkara perdata zarof ricar

Selain Zarof, Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II). Ketiganya diduga berperan dalam upaya penyuapan untuk memengaruhi hasil perkara perdata di tingkat banding dan kasasi.

Menurut Harli, nilai suap dalam perkara di tingkat banding mencapai sekitar Rp6 miliar, dengan rincian Rp5 miliar akan diberikan kepada majelis hakim dan Rp1 miliar sebagai fee. Sementara pada tingkat kasasi, jumlah suap mencapai Rp5 miliar.

Namun demikian, Harli belum mengungkap detail kasus perdata yang menjadi objek suap tersebut.

Status Penahanan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ZR dan LR tidak dilakukan penahanan karena saat ini sudah ditahan dalam perkara lain, yakni kasus suap pengurusan perkara terpidana Ronald Tannur.

Sementara itu, Isidorus Iswardojo juga tidak ditahan mengingat usianya yang sudah mencapai 88 tahun dan kondisi kesehatannya yang lemah.

“Karena faktor usia dan kondisi kesehatan, penyidik menetapkan tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” jelas Harli. (Did)