Hukum

Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap KPK Lagi, Diduga Terlibat TPPU Jelang Bebas

×

Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap KPK Lagi, Diduga Terlibat TPPU Jelang Bebas

Sebarkan artikel ini
Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap KPK Lagi, Diduga Terlibat TPPU Jelang Bebas
Eks Sekretaris MA. Nurhadi/Dok.ist
penangkapan eks sekretaris ma

Editor Indonesia, Jakarta – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, 29 Juni 2025, saat dirinya hampir menyelesaikan masa hukuman enam tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.Penangkapan tersebut dilakukan karena Nurhadi kembali diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih berkaitan dengan jabatannya di lingkungan MA. Nurhadi langsung ditahan setelah diamankan oleh penyidik KPK.”Benar, KPK melakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, yang dikutip Selasa, 1 Juli 2025.

Riwayat Kasus Nurhadi: Suap dan Gratifikasi

Sebelumnya, Nurhadi divonis bersalah karena menerima suap senilai Rp35,7 miliar dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, terkait penanganan dua perkara di MA pada 2014-2016. Ia juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp13,7 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di berbagai tingkatan pengadilan.

Pada 2021, MA menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Namun, KPK gagal membebankan uang pengganti senilai Rp83 miliar melalui kasasi.

Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, mengecam penahanan kembali kliennya. Ia menyebut langkah KPK tersebut sebagai pelanggaran  hak asasi manusia karena kasus TPPU yang dimaksud seharusnya disatukan dengan perkara sebelumnya.

“Ini bukan sekadar menunda, tapi melanggar HAM. Proses hukum seharusnya cepat dan efisien,” ujar Maqdir.

penangkapan eks sekretaris ma

Maqdir juga menyampaikan bahwa penahanan tersebut dilakukan selama 20 hingga 40 hari untuk mempermudah proses penyidikan KPK. Ia pun mengungkapkan rencananya melaporkan tindakan ini ke Dewan Pengawas KPK.

Menurut Maqdir, upaya hukum ini perlu dilakukan karena ia menilai KPK secara sengaja memisahkan penanganan perkara untuk memperpanjang proses hukum Nurhadi.

“Kami akan melapor ke Dewas, mudah-mudahan mereka bertindak atas perlakuan yang tidak adil ini,” katanya. (Frd)

Baca Juga: Gubernur Bengkulu Rohidin dan 7 Pejabatnya ditangkap KPK Dalam OTT