Ekonomi

Emas Resmi Masuk Objek Bea Keluar 2026, Kemenkeu Finalisasi Aturan

×

Emas Resmi Masuk Objek Bea Keluar 2026, Kemenkeu Finalisasi Aturan

Sebarkan artikel ini
Emas Resmi Masuk Objek Bea Keluar 2026, Kemenkeu Finalisasi Aturan
Ilustrasi Logam mulia/dok.ant

Editor Indonesia, JakartaKementerian Keuangan memastikan komoditas emas akan dikenakan tarif bea keluar (BK) mulai 2026. Regulasi pelaksana berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dijadwalkan terbit pada November 2025 setelah proses finalisasi di internal pemerintah.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menyampaikan bahwa aturan tersebut sudah memasuki tahap akhir pengundangan.

“Kami sudah hampir selesai dengan implementasi kebijakan ini. Prosesnya sedang difinalisasi, dan PMK untuk penetapan bea keluar ini sudah hampir pada titik akhir,” ujar Febrio dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Diharapkan Dongkrak Penerimaan Negara 2026

Febrio menjelaskan kebijakan bea keluar emas diharapkan menjadi sumber tambahan penerimaan negara pada 2026. Dalam UU APBN 2026, pemerintah menetapkan target penerimaan negara sebesar Rp3.153,6 triliun.

Ia menegaskan bahwa potensi penerimaan dari emas cukup signifikan mengingat Indonesia memiliki cadangan yang sangat besar. Mengutip data US Geological Survey (USGS), total cadangan bijih emas Indonesia pada 2023 mencapai 3.491 ton, menempatkan Indonesia sebagai pemilik cadangan emas terbesar keempat di dunia.

Selain itu, harga emas global mengalami kenaikan tajam hingga menembus level lebih dari US$4.000 per troy ounce.

“Kita ingin potensi ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Nilai tambahnya harus dinikmati masyarakat Indonesia, menciptakan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja,” ujarnya. (Did)