Nusantara

Empat Partai Politik Bisa Usung Calon Sendiri di Pilgub Jawa Tengah 2024

×

Empat Partai Politik Bisa Usung Calon Sendiri di Pilgub Jawa Tengah 2024

Sebarkan artikel ini
Empat Partai Politik Bisa Usung Calon Sendiri di Pilgub Jawa Tengah 2024
Rapat Koordinasi pendaftaran cagub dan bacagub Jateng 2024/dok:IG@kpujateng

Editor Indonesia, Semarang – Empat partai politik di Jawa Tengah dipastikan dapat mengusung calon gubernur mereka sendiri dalam Pilgub 2024. Hal itu mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas dan batas usia calon kepala daerah.

Mulai besok, Selasa tanggal 27 hingga 27 Agustus 2024 merupakan masa pendaftaran calon kepala daerah pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh partai politik (parpol). Keputusan MK mengenai ambang batas suara untuk partai politik dan usia calon diperkirakan akan mengubah peta politik di Pemilu Gubernur Jawa Tengah, karena parpol yang memperoleh suara sah lebih dari 6,5 persen bisa mengajukan calonnya.

Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif pada Pemilu 2024, empat partai politik di Jawa Tengah yang memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon gubernur sendiri. Yakni; PDIP dengan 5.270.261 suara sah (18,6 persen), PKB dengan 3.036.464 suara sah (10,7 persen), Partai Gerindra dengan 2.592.886 suara sah (9,16 persen), dan Partai Golkar dengan 2.253.697 suara sah (7,96 persen).

“Kepastian jumlah calon yang akan maju di Pilgub Jawa Tengah akan jelas setelah masa pendaftaran, karena biasanya ada yang mendaftar di menit terakhir untuk strategi politik,” kata Nur Sardini Hidayat, pengamat Politik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jateng.

Saat ini sejumlah kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah sudah mulai muncul, seperti pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen yang diusung oleh koalisi beberapa partai. Selain itu, ada nama-nama seperti Andika Perkasa, Hendrar Prihadi, dan Rukma Setyabudi yang diusulkan oleh PDIP, serta KH Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf) yang diusung oleh PKB. Namun, empat partai politik di Jawa Tengah memiliki peluang untuk mengusung calon sendiri.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menyatakan bahwa KPU akan menerapkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.

Handi Tri Ujiono menjelaskan bahwa penerapan keputusan MK tersebut masih dalam kajian oleh KPU RI dan DPR untuk menjadi dasar penyusunan Peraturan KPU (PKPU). “Kami di daerah menunggu PKPU tersebut sebagai acuan pelaksanaan Pilkada,” tambahnya.

Meskipun masih menunggu PKPU, Handi Tri Ujiono memastikan bahwa jadwal dan tahapan Pilkada, termasuk masa pendaftaran yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024, tidak akan berubah. KPU Jawa Tengah juga menunggu petunjuk teknis dari KPU RI terkait pendaftaran calon.

“PKPU akan menjadi panduan teknis dalam pencalonan, termasuk syarat pencalonan dan syarat calon. Oleh karena itu, KPU Jawa Tengah sudah menyiapkan semua kebutuhan terkait perubahan ini,” ucap Handi Tri Ujiono. (Har)