Ekonomi

Erick Thohir Nonaktifkan Dirut Taspen Antonius Kosasih

×

Erick Thohir Nonaktifkan Dirut Taspen Antonius Kosasih

Sebarkan artikel ini
erick tohir nonaktifkan dirut taspen
Antonius N.S Kosasih/dok.taspen

Editorindonesia, Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir resmi menonaktifkan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih, menyusul adanya dugaan investasi fiktif yang terjadi di perusahaan tersebut.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyampaikan bahwa penonaktifan itu atas arahan Erick Thohir.

“Pak Erick sudah melakukan langkah supaya kita terus mendukung kasus yang terjadi di KPK supaya proses juga bagus dan baik, maka Pak Erick kemarin sudah menonaktifkan Dirut Taspen,” ujar Arya.

lebih lanjut Arya menuturkan saat ini pengganti Antonius Kosasih adalah Direktur Investasi Biaya Taspen yakni Rony Hanityo Aprianto sebagai pelaksana tugas (plt).

“Jadi ini adalah langkah-langkah yang kita lakukan supaya apa yang bisa dilakukan oleh KPK bisa berjalan dengan baik dan semua langkah-langkah pembersihan Taspen berjalan dengam baik,” kata Arya.

Sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Taspen tahun anggaran 2019. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Ali mengungkap dugaan korupsi ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

“Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya,” jelas dia.

Dalam perkembangan lain, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan pihaknya mengajukan pencegahan ke luar negeri guna mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi Taspen. Ali menyampaikan permintaan cegah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham itu berlaku untuk enam bulan pertama, atau hingga September 2024. Pengajuan pencegahan ke luar negeri tersebut juga bisa diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan.

“Permintaan cegah ini adalah yang pertama selama 6 bulan ke depan sampai September 2024 dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan,” kata Ali.

KPK berharap dua orang itu tidak mencoba kabur. Sebab, keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.

“Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari Tim Penyidik,” tutur juru bicara KPK tersebut, terkait perkara dugaan investasi fiktif dan korupsi Taspen. (Frd)

Baca Juga : KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Taspen