Ekonomi

ESDM Perintahkan Perusahaan Migas Serap Minyak dari Sumur Rakyat

×

ESDM Perintahkan Perusahaan Migas Serap Minyak dari Sumur Rakyat

Sebarkan artikel ini
UMKM, BUMD, dan Koperasi Bisa Kelola Sumur Minyak Tua, Target 30 Ribu Lapangan Kerja
Penambangan sumur tua ledok di Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora Jateng/Dok.Ant
aturan baru sumur rakyat

Editor Indonesia, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau perusahaan minyak dan gas bumi (migas) untuk menyerap minyak mentah yang diproduksi dari sumur-sumur minyak rakyat.

Kewajiban ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, usai menghadiri acara Human Capital Summit di Jakarta pada hari Selasa ini.

“Wajib, wajib menyerap (hasil sumur rakyat),” ujar Tri Winarno kepada awak media.

Lebih lanjut, pemerintah telah menetapkan harga jual minyak dari sumur rakyat sebesar 80 persen dari Indonesian Crude Oil Price (ICP), yang merupakan patokan harga minyak mentah Indonesia.

Aturan yang akan menjadi landasan hukum bagi kewajiban ini tertuang dalam regulasi terbaru yang secara khusus membahas mengenai reaktivasi idle well (sumur minyak tidak aktif) dan pengelolaan sumur minyak rakyat.

Tri Winarno mengungkapkan bahwa regulasi tersebut telah ditandatangani dan saat ini sedang dalam proses penomoran.

“Kemarin baru ditandatangani, mungkin dalam penomoran,” jelasnya, mengindikasikan bahwa peraturan ini diperkirakan akan segera diundangkan pada bulan Juni ini.

Pemberlakuan payung hukum bagi pengelolaan sumur minyak rakyat ini bertujuan untuk meningkatkan produksi migas nasional secara keseluruhan dan memperbaiki tata kelola sumber daya migas. Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam menangani sumur minyak rakyat ilegal yang selama ini kerap menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pemetaan terhadap sumur-sumur minyak rakyat yang ada, disesuaikan dengan wilayah operasi masing-masing perusahaan migas atau KKKS.

Nantinya, sumur-sumur rakyat yang berada di dalam wilayah kerja KKKS akan didorong untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan tersebut. Bentuk kerja sama ini dapat berupa pembinaan teknis dan pengelolaan sumur oleh KKKS kepada masyarakat yang mengelola sumur minyak rakyat.

Untuk sumur minyak rakyat yang berlokasi di luar wilayah kerja KKKS yang sudah ada, SKK Migas akan memperluas koordinat wilayah kerja untuk mencari KKKS yang sesuai dan dapat mengakomodasi kerja sama tersebut. (Didi)