Hukum

Febri Diansyah Eks Jubir KPK Dapat Honor Rp800 Juta Saat Jadi Pengacara SYL Cs

×

Febri Diansyah Eks Jubir KPK Dapat Honor Rp800 Juta Saat Jadi Pengacara SYL Cs

Sebarkan artikel ini
Febri Diansyah Eks Jubir KPK Dapat Honor Rp800 Juta Saat Jadi Pengacara SYL Cs
Febri Diansyah dalam persidangan kasus korupsi Kementan dengan terdakwa SYL/dok.kompas

Editor Indonesia, Jakarta – Febri Diansyah Eks Jubir KPK, mengaku mendapatkan honor sebesar Rp800 juta atas pendampingan hukum untuk mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Hal itu diungkap olehnya saat ditanya hakim sebagai saksi di persidangan kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 3/6/2024).

Febri mengaku bahwa delapan orang termasuk dirinya dan Rasamala Aritonang, mantan pegawai KPK juga, mendapatkan honor sesuai kesepakatan untuk mendampingi SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta di tahap penyelidikan kasus Kementan.

“Berapa menerima honor?,” tanya Hakim Anggota Fahzal Hendri kepada Febri di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

“Honorarium itu kami bagi, Yang Mulia. Izin menjelaskan di tahap penyelidikan kami menerima honorarium mengacu Undang-undang Advokat berdasarkan kesepakatan,” terang Febri.

Belum selesai Febri menjawab, Hakim Fahzal menegaskan kepada Febri bahwa pertanyaan yang diberikan kepadanya ihwal nominal honor dari SYL sebagai klien. Awalnya, Febri sempat mempertanyakan apabila tepat untuk mengungkap hal tersebut di persidangan.

“Apakah tepat saya sampaikan di sini, Yang Mulia?” kata Febri.

Hakim Fahzal lalu menjelaskan bahwa saksi maupun terdakwa wajib menjawab pertanyaan majelis hakim, mengacu pada pasal 165 KUHAP. Dia mengaku ingin mendalami soal motivasi Febri terkait dengan pendampingan hukum tersebut.

“Berapa saja (honornya) engga ada soal, dan itu hak saudara. Tidak melanggar undang-undang kok itu,” kata Fahzal.

“Pada saat itu di tahap penyelidikan disepakati Rp800 juta. Tim kami ada delapan, untuk tiga klien kami, wajar lah advokat menerima itu,” tutur Febri.

Pada sidang hari ini, senin (3/6/2024) Tim jaksa KPK memanggil lima orang saksi Mereka adalah advokat/mantan juru bicara KPK Febri Diansyah; Dhirgaraya S. Santo (GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha); Dedi Nursyamsi (Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan); Sugiyatno (Karumga Rumdin Mentan); dan Yusgie Sevyahasna (Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian).

Sebelumnya, lembaga antirasuah mencekal Febri, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz. Sebagai informasi, Febri dan Rasamala dulunya merupakan pegawai KPK. Ketiganya kini merupakan advokat di Visi Law Office. Febri dan Rasamala mengakui posisi mereka sebagai kuasa hukum mantan SYL yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu Donal mengaku tidak terlibat dalam penanganan kasus hukum SYL, bahkan sejak tahap penyelidikan.

Dalam persidangan kasus tersebut, jaksa KPK mendakwa SYL, Kasdi dan Hatta melakukan pemerasan terhadap pejabat dan direktorat di Kementan. Mereka didakwa menikmati uang hasil pemerasan sebesar Rp44,54 miliar selama periode 2020-2023. Ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp40,64 miliar pada periode yang sama. Dakwaan gratifikasi itu merupakan dakwaan ketiga yang dilayangkan kepada SYL, Kasdi dan Hatta.

Selain itu, SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di KPK. (Frd)