Editor Indonesia, Jakarta – Firli Bahuri, mantan ketua KPK yang menjadi tersangka dugaan pemerasan ke mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), ketahuan meminta uang Rp50 miliar.
Fakta yang terungkap di persidangan itu, bagi organisasi anti korupsi IM57+ Institute sudah layak bagi Polda Metro Jaya untuk segara menahan Firli Bahuri. Penahanan terhadap mantan Ketua Lembaga Antirasuah itu mendesak dilakukan Polri.
“Jadi tidak ada alasan lagi bagi Polda Metro Jaya untuk menunda-nunda penahanan Firli Bahuri,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Minggu (21/4/2024).
Praswad meminta polisi mengembangkan keterangan permintaan Rp50 miliar oleh Firli Bahuri dalam persidangan tersebut. Sebab, lanjutnya, angka yang diminta sangat fantastis.
“Sudah terungkapnya fakta tersebut seharusnya membuat pihak kepolisian semakin yakin dalam pembangunan kasus ini,” ujar Praswad.
Penundaan penahanan untuk Firli juga dinilai berbahaya. Sebab, lanjutnya, mantan jenderal bintang tiga Polri itu bisa melakukan intervensi ke sejumlah pihak untuk mengamankan dirinya dari dugaan pemerasan yang dituduhkan.
“Pascaadanya keterangan ini, terdapat potensi adanya intervensi yang dilakukan Firli dalam rangka menghambat proses penanganan perkaranya di Polda Metro Jaya,” ucap Praswad.
Sebagaimana diketahui, mantan Ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengungkapkan ada permintaan uang Rp50 miliar dari Firli Bahuri. Fakta itu terungkap saat jaksa membacakan berita acara pemeriksaannya (BAP) di persidangan.
“Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang Rp50 miliar dari Firli Bahuri,” kata Panji saat membacakan BAP di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024.
Pernyataan itu diketahui Panji saat Syahrul berbincang dengan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Dalam keterangannya, Panji menolak ikut campur lebih jauh.
“Saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan,” ujar Panji dalam BAP yang dibacakan jaksa.
Panji membenarkan BAP tersebut. Dia meyakini uang yang diminta Firli ke Syahrul Yasin Limpo karena adanya permasalahan di KPK.
Untuk diketahui, Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) merupakan organisasi gerakan anti korupsi yang didirikan oleh para eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Deklarasi pembentukan IM57+ dilakukan pada tanggal 30 September 2021, bertepatan dengan hari terakhir mereka bekerja sebagai pegawai KPK. Organisasi ini telah resmi berbadan hukum sebagai perkumpulan yang berkedudukan di Jakarta sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM per 5 Januari 2022. (Her)