Ekonomi

GABEL Desak Pemerintah Perketat Aturan Impor Lindungi Industri Nasional

×

GABEL Desak Pemerintah Perketat Aturan Impor Lindungi Industri Nasional

Sebarkan artikel ini
Relaksasi Impor dan Ancaman Barang Ilegal: Pemerintah Diminta Perkuat Pengawasan
Aktivitas ekspor-impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta/dok.Ant

Editor Indonesia, Jakarta – Gabungan Pengusaha Elektronik (GABEL) mendesak pemerintah agar memperketat aturan impor guna melindungi industri nasional dari potensi serbuan produk jadi murah berkualitas rendah, terutama dari negara-negara yang terdampak tarif dagang Amerika Serikat (AS).

Sekretaris Jenderal Gabel, Daniel Suhardiman, mengungkapkan bahwa Indonesia berisiko menjadi tujuan limpahan produk elektronik murah dari negara seperti China, menyusul kebijakan perdagangan terbaru yang diberlakukan pemerintah AS. Menurutnya, daya tarik pasar Indonesia yang besar menjadikannya sasaran empuk bagi produsen global.

“Yang kami khawatirkan, produk-produk impor dengan harga murah dan kualitas rendah akan membanjiri pasar domestik. Ini bukan hanya merugikan pelaku industri dalam negeri, tetapi juga konsumen,” ujar Daniel Suhardiman di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Daniel menegaskan bahwa pihaknya secara konsisten mendorong pemerintah untuk memiliki komitmen kuat dalam melindungi industri nasional dari serbuan barang impor. Salah satunya melalui optimalisasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan penerapan pertimbangan teknis (pertek).

“Sebenarnya cukup sederhana. Jika ingin membatasi masuknya produk tertentu, kita bisa menerapkan hambatan nontarif (NTM). Instrumen ini lazim digunakan banyak negara untuk menjaga pasar dalam negerinya,” tambahnya.

Baca Juga: Dampak Tarif Resiprokal AS, Asaki Dorong TKDN dan Program 3 Juta Rumah Lindungi Industri Keramik Nasional

Ia mencontohkan, Amerika Serikat berani memberlakukan tarif impor tinggi karena memiliki lebih dari 4.600 NTM. Sementara itu, China dan sejumlah negara Eropa masing-masing menerapkan lebih dari 1.500 hambatan serupa. Sebagai perbandingan, Indonesia baru memiliki 207 NTM.

Diketahui, pada 2 April 2025, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan tarif timbal balik terhadap impor dari sejumlah negara. Tarif dasar ditetapkan sebesar 10 persen, namun meningkat hingga 32 persen untuk negara dengan defisit perdagangan besar terhadap AS, termasuk Indonesia.

Kemudian, pada 9 April, Trump mengumumkan bahwa tarif dasar 10 persen akan diberlakukan selama 90 hari terhadap lebih dari 75 negara yang tidak melakukan aksi balasan, kecuali China.

Sebagai dampak dari perang dagang yang terus bereskalasi, tarif AS atas barang asal China kini melonjak hingga 245 persen, sementara China membalas dengan mengenakan tarif hingga 125 persen terhadap produk asal AS. (Har)

Baca Juga: Menkeu Segera Terbitkan Kebijakan Anti dumping Lindungi Industri Tekstil