Nasional

Gaji Ke-13 ASN Cair Besok untuk Seluruh Aparatur Negara dan Pensiunan

×

Gaji Ke-13 ASN Cair Besok untuk Seluruh Aparatur Negara dan Pensiunan

Sebarkan artikel ini
Gaji Ke-13 ASN Cair Besok untuk Seluruh Aparatur Negara dan Pensiunan
Ilustrasi pencairan gaji ke 13 untuk ASN dan pensiunan/Dok.kabar 24
pencairan gaji ke 13

Editor Indonesia, Jakarta – Pencairan gaji ke-13 akan dimulai besok, Senin, 2 Juni 2025. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasal 15 dalam beleid tersebut secara eksplisit menyebutkan, “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025.”

PT Taspen (Persero) juga telah mengumumkan bahwa penyaluran gaji ke-13 bagi para pensiunan dan penerima pensiun PNS akan dimulai pada tanggal yang sama, 2 Juni 2025. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan.

Menurut Corporate Secretary Taspen, Henra Hidayat Sastrawidjaja, proses pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan akan dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan maupun autentikasi ulang.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan dan menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

pencairan gaji ke 13

Lebih lanjut, Henra memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, terkecuali pajak penghasilan yang akan ditanggung oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Rincian Besaran Gaji Ke-13

Besaran gaji ke-13 yang bersumber dari APBN akan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Sementara itu, bagi ASN di daerah yang anggarannya bersumber dari APBD, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan dapat ditambah dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai dengan kemampuan fiskal daerah, maksimal sebesar satu bulan penghasilan.

Sebagai informasi, besaran gaji pokok PNS saat ini diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Untuk pensiunan, besaran pensiun pokok diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, yang disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir:

PNS Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
PNS Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
PNS Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
PNS Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900

Dengan demikian, besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS diperkirakan akan berada dalam kisaran Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900, tergantung pada golongan terakhir saat menjabat, dan belum termasuk komponen tunjangan pensiun lainnya. (Sar)