Iklan SMPB
Ekonomi

Gaji Pegawai Hotel dan Restoran Bebas Pajak hingga Akhir 2025

×

Gaji Pegawai Hotel dan Restoran Bebas Pajak hingga Akhir 2025

Sebarkan artikel ini
Gaji Pegawai Hotel dan Restoran Bebas Pajak hingga Akhir 2025
Ilustrasi pariwisata/Dok.joglosemar
gaji pegawai bebas pajak

Editor Indonesia, Jakarta – Kabar gembira datang bagi para pekerja di sektor pariwisata. Pemerintah resmi membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan hotel, restoran, dan sektor pariwisata lainnya hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak Oktober–Desember 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK No.10/2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.

PMK ini ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 20 Oktober 2025 dan diundangkan pada 28 Oktober 2025.

“Jangka waktu pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah yakni masa pajak Oktober 2025 sampai Desember 2025 bagi pegawai sektor pariwisata,” demikian bunyi beleid tersebut.

Fokus Dorong Sektor Pariwisata

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata yang sempat terpukul akibat pandemi dan perlambatan ekonomi global.

gaji pegawai bebas pajak

Dalam beleid itu dijelaskan, penghasilan yang diterima pegawai dari pemberi kerja tetap dipotong PPh Pasal 21 sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Namun, pajak tersebut akan sepenuhnya ditanggung pemerintah (DTP), sehingga pekerja menerima gaji secara utuh tanpa potongan pajak.

Syarat Pemberi Kerja

Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pemberi kerja yang memenuhi kriteria tertentu, yakni:

1. Melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:

  • Alas kaki
  • Tekstil dan pakaian jadi
  • Furnitur
  • Kulit dan barang dari kulit
  • Pariwisata (termasuk hotel dan restoran)

2. Memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK 72/2025 yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut. Kode klasifikasi itu mengacu pada basis data administrasi perpajakan yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak.

Sebelum diterbitkannya PMK 72/2025, pemerintah sudah lebih dulu memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP bagi empat sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. (Did)