Hukum

Ganjar Pranowo Kembali Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto

×

Ganjar Pranowo Kembali Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto

Sebarkan artikel ini
Ganjar Pranowo Kembali Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto
Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo (kedua kiri) hadiri sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025)/Dok.antara
ganjar hadiri sidang hasto

Editor Indonesia, Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, kembali menunjukkan dukungannya dengan menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/6). Kehadiran Ganjar ini menandai ketiga kalinya ia menyambangi ruang sidang untuk memberikan semangat kepada Hasto.

Ganjar tiba di ruang sidang sekitar pukul 09.26 WIB. Tak lama berselang, Hasto yang sudah berada di dalam ruang sidang menghampiri Ganjar. Keduanya terlihat bersalaman dan berpelukan hangat, disusul percakapan singkat.

ganjar hadiri sidang hasto

“Pak Doktor,” sapa Hasto ramah, yang langsung dibalas oleh Ganjar dengan kata penyemangat, “Semangat.” Hasto pun mengucapkan terima kasih atas dukungan tersebut.

Selain Ganjar Pranowo, sejumlah politisi senior PDIP lainnya juga tampak hadir memberikan dukungan, di antaranya Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Ribka Tjiptaning, dan Ferdinand Hutahaean.

Sidang lanjutan hari ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli. Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang, sebagai saksi ahli.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo juga telah menghadiri sidang kasus Hasto pada Kamis (8/5) dan Kamis (17/4), selalu dengan tujuan yang sama, yaitu untuk memberikan motivasi dan dukungan moral kepada Hasto.

Hasto Kristiyanto sendiri terjerat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi yang melibatkan tersangka Harun Masiku, serta dakwaan pemberian suap. Dalam dakwaannya, Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun melalui Nur Hasan untuk merendam ponsel Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan. Tak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai upaya antisipasi dari penyidik KPK.

Lebih lanjut, Hasto juga didakwa bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020. Uang tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan persetujuan KPU atas permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Har)

Baca Juga: Hasto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya untuk Diperiksa