Nasional

Gerakan 17+8: Rakyat Beri Deadline ke Presiden, DPR, TNI, dan Polri

×

Gerakan 17+8: Rakyat Beri Deadline ke Presiden, DPR, TNI, dan Polri

Sebarkan artikel ini
Gerakan 17+8: Rakyat Beri Deadline ke Presiden, DPR, TNI, dan Polri
Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat/Dok.X
gerakan 17+8

Editor Indonesia, Jakarta – Gelombang demonstrasi yang berujung kericuhan kian meluas usai meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang ditabrak kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya, Kamis (28/8/2025). Aksi yang awalnya menolak kenaikan tunjangan DPR itu kini menjelma menjadi protes besar-besaran dengan sederet tuntutan rakyat.

Di media sosial, beredar kampanye 17+8 Tuntutan Rakyat, yang dirangkum sejumlah tokoh dan pemengaruh. Angka tersebut seolah merujuk pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, sekaligus menjadi simbol desakan perubahan.

gerakan 17+8

Kampanye ini berisi 25 poin tuntutan, yang dibagi ke dalam dua tenggat waktu berbeda. Sebanyak 17 tuntutan harus dipenuhi dalam sepekan ke depan, hingga 5 September 2025, sementara 8 tuntutan lainnya diberi waktu hingga satu tahun mendatang, 31 Agustus 2026.

Enam institusi utama disebut sebagai pihak yang harus menuntaskan 17 tuntutan tersebut, yakni Presiden Prabowo Subianto, DPR, pimpinan partai politik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta kementerian di bidang ekonomi.

17 Tuntutan Rakyat (Deadline: 5 September 2025)

Presiden Prabowo:

1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan hentikan kriminalisasi demonstran.
2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban kekerasan aparat lainnya dengan mandat jelas dan transparan.

DPR:
3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan dan fasilitas baru DPR.
4. Publikasikan transparansi anggaran DPR (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas).
5. Dorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota yang bermasalah, termasuk lewat KPK.

Partai Politik:
6. Pecat atau beri sanksi tegas kader DPR yang memicu kemarahan publik.
7. Umumkan komitmen partai berpihak pada rakyat di tengah krisis.
8. Libatkan kader dalam dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.

Polri:
9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
10. Hentikan kekerasan aparat, patuhi SOP pengendalian massa.
11. Tangkap dan proses hukum transparan anggota maupun komandan yang melanggar HAM.

TNI:
12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan di pengamanan sipil.
13. Tegakkan disiplin internal agar tidak ambil alih fungsi Polri.
14. Komitmen terbuka untuk tidak masuk ranah sipil selama krisis demokrasi.

Kementerian Ekonomi:
15. Pastikan upah layak untuk seluruh pekerja, termasuk guru, buruh, nakes, dan mitra ojol.
16. Cegah PHK massal, lindungi buruh kontrak.
17. Buka dialog dengan serikat buruh terkait UMP dan sistem outsourcing.

8 Tuntutan Rakyat (Deadline: 31 Agustus 2026)

1. Reformasi besar-besaran DPR.
2. Reformasi partai politik dan penguatan pengawasan eksekutif.
3. Rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.
4. Sahkan dan tegakkan UU Perampasan Aset koruptor.
5. Reformasi kepolisian agar lebih profesional dan humanis.
6. TNI kembali ke barak sepenuhnya.
7. Perkuat Komnas HAM serta lembaga pengawas independen.
8. Evaluasi kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan. (Frd)