Iklan SMPB
Politik

Gerindra Pastikan Rahayu Saraswati Kembali Bertugas di DPR Usai MKD Tolak Pengunduran Diri

×

Gerindra Pastikan Rahayu Saraswati Kembali Bertugas di DPR Usai MKD Tolak Pengunduran Diri

Sebarkan artikel ini
Gerindra Pastikan Rahayu Saraswati Kembali Bertugas di DPR
Gerindra Pastikan Rahayu Saraswati Kembali Bertugas di DPR/Dok. Ist
Gerindra Pastikan Saraswati Kembali

Editor Indonesia, Jakarta – Partai Gerindra memastikan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, keponakan Presiden Prabowo Subianto, kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024–2029. Kepastian ini disampaikan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menolak permohonan pengunduran diri Saraswati.

“Saya lihat sudah ya, ada di fraksi kemarin. Sudah aktif,” ujar Dasco, Jumat (14/11/2025).

Tiga Alasan Mahkamah Kehormatan Partai Tidak Ajukan Pemecatan

Dasco menjelaskan bahwa Mahkamah Kehormatan Partai sebelumnya telah mempertimbangkan tiga poin utama yang membuat pihaknya tidak mengajukan pemecatan Saraswati ke MKD DPR.

Pertama, pernyataan pengunduran diri Saraswati diungkapkan secara lisan melalui akun Instagram resminya. Langkah itu diambil di tengah derasnya tekanan publik saat terjadi gelombang kritik terhadap sejumlah anggota DPR yang dianggap tidak peka terhadap situasi ekonomi masyarakat.

Menurut Dasco, pernyataan kontroversial yang dikaitkan dengan Saraswati berasal dari video lama yang telah melalui proses editing sehingga memunculkan tafsir berbeda.

“Mahkamah partai menilai pernyataan Sara yang viral merupakan hasil potongan sehingga menimbulkan arti berbeda dari yang disampaikan,” ujarnya.

Gerindra Pastikan Saraswati Kembali

Kedua, Saraswati tidak pernah menyerahkan surat pengunduran diri secara tertulis kepada Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra. Partai pun tidak pernah mengeluarkan surat penonaktifan ataupun pemecatan terhadap dirinya.

Ketiga, tidak ada laporan resmi terkait dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepada Saraswati, baik ke Mahkamah Partai maupun ke MKD DPR.

“Bahwa apa yang dituduhkan tidak ada pelaporan, baik ke Mahkamah Partai atau ke MKD,” tegas Dasco.

Tetap Jadi Anggota DPR dan Pimpinan Komisi VII

Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, Partai Gerindra menegaskan bahwa Rahayu Saraswati tetap berstatus sebagai kader aktif dan anggota DPR RI periode 2024–2029. Partai juga tetap memberikan kepercayaan kepada Saraswati untuk menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR yang membidangi energi, riset, dan lingkungan hidup. (Frd)