Editor Indonesia, Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster secara tegas menolak usulan sejumlah anggota DPRD Bali yang ingin melegalkan sabung ayam atau tajen apabila mengandung unsur perjudian. Hal itu disampaikan usai Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin (30/6/2025).
Menurut Koster, tajen sebagai bagian dari tradisi atau upacara keagamaan Hindu Bali boleh dilakukan selama tidak dimanfaatkan sebagai ajang perjudian.
“Kalau tajen dipandang sebagai kebutuhan tradisi dan upacara persembahyangan, itu tidak salah. Tapi kalau dilaksanakan di tempat khusus sebagai ajang judi, itu dilarang,” tegas Koster.
Koster juga menilai tidak perlu dibuat Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk melegalkan sabung ayam.
“Menurut saya tidak perlu. Justru akan menyimpang dari nilai-nilai budaya jika disertai perjudian,” ujarnya.
Wacana Legalisasi Tajen Dipertanyakan
Usulan legalisasi tajen sebelumnya dilontarkan Fraksi Partai Golkar dalam sidang paripurna DPRD Bali. Mereka menilai tajen memiliki nilai sebagai atraksi wisata budaya yang dapat dijaga keberlangsungannya melalui payung hukum resmi.
Sementara itu, I Wayan Diesel Astawa dari Partai Gerindra menyebut tajen membawa dampak ekonomi bagi masyarakat. Ia bahkan membandingkannya dengan keberadaan kasino di DKI Jakarta pada era Gubernur Ali Sadikin, yang menurutnya turut mendukung pembangunan.
Wacana ini muncul pasca-insiden perkelahian di arena tajen di Desa Songan A, Kabupaten Bangli, pada 14 Juni lalu, yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia. Insiden ini menambah sorotan negatif terhadap praktik sabung ayam ilegal.
Namun, Gubernur Koster memilih tidak menanggapi lebih lanjut dalam forum sidang yang membahas Raperda RPJMD 2025–2029 dan pertanggungjawaban APBD 2024. Ia hanya memberikan tanggapan singkat setelah sidang selesai.
“Saya memahami berbagai masukan dari fraksi, namun fokus kita saat ini adalah melanjutkan pembangunan Bali secara berkelanjutan dengan landasan budaya,” kata Koster. (Nay)







