Hukum

Gugatan Teuku Yudhistira soal Logo IWO Dinilai Cacat Hukum, IWO Siap Lawan

×

Gugatan Teuku Yudhistira soal Logo IWO Dinilai Cacat Hukum, IWO Siap Lawan

Sebarkan artikel ini
Gugatan Teuku Yudhistira soal Logo IWO Dinilai Cacat Hukum, IWO Siap Lawan
dok.ist
Gugatan Teuku Yudhistira soal Logo IWO Dinilai Cacat Hukum

Editor Indonesia, Jakarta – Ada pepatah lama: “Jika sudah jatuh, jangan menimpa orang lain dengan bangkai kebohongan.” Namun, pepatah itu tampaknya tak berlaku bagi Teuku Yudhistira. Setelah resmi dipecat dari Ikatan Wartawan Online (IWO), bukannya introspeksi diri, ia justru nekat menyalahgunakan atribut organisasi, mendirikan wadah tandingan, hingga menggugat IWO di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Langkah Yudhistira dinilai sebagai ironi memalukan sekaligus ancaman serius bagi marwah organisasi profesi wartawan online di Indonesia.

Sejarah dan Legalitas IWO

IWO adalah organisasi profesi wartawan berbasis media online yang berdiri pada 8 Agustus 2012 di Jakarta, didirikan oleh 22 wartawan dari berbagai media. Legalitasnya ditegaskan melalui Akta Pendirian Nomor 22 pada 12 Juni 2017. Saat ini, kepengurusan periode 2023–2028 dipimpin oleh Ketua Umum Dwi Christianto, S.H., M.Si.

Sejak awal, IWO menjunjung profesionalisme, independensi, dan integritas pers. Namun konsistensi itu tercoreng oleh ulah Yudhistira, yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART organisasi: membuat surat keputusan palsu, menyalahgunakan atribut IWO, dan menghasut pengurus daerah menolak kepengurusan sah.

Atas pelanggaran tersebut, rapat pleno PP IWO pada 10 Juli 2023 memutuskan pemecatannya melalui Surat Keputusan Nomor 019/Skep/PP-IWO/VII/2023 yang sah, final, dan mengikat.

Gugatan Teuku Yudhistira soal Logo IWO Dinilai Cacat Hukum

Manuver Tandingan dan Gugatan Hukum

Alih-alih menerima konsekuensi, Yudhistira justru mendirikan organisasi tandingan bernama Perkumpulan Wartawan Warta Online (WWO) pada 29 Juli 2024. Tidak berhenti di situ, pada Agustus 2025 ia mendaftarkan hak cipta logo IWO atas nama pribadi dan menggugat IWO di PN Medan.

Padahal, sejarah menegaskan bahwa logo IWO adalah hasil karya kolektif para pendiri sejak 2012, dengan Iskandar Sitorus sebagai pencetus ide. Pendaftaran hak cipta yang dilakukan Yudhistira dinilai cacat hukum karena dia sudah bukan bagian dari IWO serta tidak memiliki legitimasi.

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pendaftaran ciptaan dengan itikad buruk dapat dibatalkan (Pasal 70). Bahkan Pasal 65 secara tegas menyebut pencatatan ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap logo atau lambang organisasi yang berfungsi sebagai identitas hukum.

Artinya, klaim Yudhistira atas logo IWO bukan hanya rapuh secara hukum, tetapi juga berpotensi menyeret dirinya ke ranah pidana.

Ancaman Bagi Profesi Jurnalistik

Lebih dari sekadar sengketa hukum, tindakan Yudhistira dianggap sebagai preseden buruk. Dengan memanipulasi sejarah, menyalahgunakan atribut profesi, dan memperjualbelikan identitas organisasi, ia dinilai telah menodai martabat ribuan jurnalis online di Indonesia.

Gugatan Teuku Yudhistira soal Logo IWO Dinilai Cacat Hukum

“Sejak lahirnya IWO pada 2012, identitas, logo, dan nama organisasi adalah milik kolektif, bukan pribadi. Pemecatan Yudhistira sudah sah dan final. Maka setiap klaim yang diajukannya adalah bentuk pelecehan hukum sekaligus penodaan terhadap marwah IWO. Kami siap melawan di setiap arena hukum,” tegas Ketua Umum PP IWO, Dwi Christianto, S.H., M.Si.

Dwi menambahkan, “Langkah-langkah Yudhistira mulai dari mendirikan organisasi tandingan, menyalahgunakan atribut IWO, hingga mengklaim hak cipta logo adalah manuver penuh itikad buruk yang cacat formil maupun materiil. Gugatan di PN Medan hanyalah permainan manipulatif yang tidak memiliki dasar hukum.”

Gugatan Teuku Yudhistira soal Logo IWO Dinilai Cacat Hukum

Penegasan IWO

IWO menegaskan bahwa kebenaran sejarah tidak bisa digugat, marwah organisasi tidak bisa diperjualbelikan, dan identitas profesi wartawan online tidak akan dibiarkan dirampas oleh ambisi pribadi. (Har)

Baca Juga: Logo Baru Kemenkop Diluncurkan, Menkop: Cerminkan Kebangkitan Koperasi