Editor Indonesia, Jakarta – Hakim Djuyamto (DJU), salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng (migor), telah menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini. Penyerahan uang tersebut dilakukan melalui kuasa hukum Djuyamto dan kini disita sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa uang tersebut diterima dan disita oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Hari ini juga penyidik pada Jampidsus, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait dengan penanganan perkara yang di Jakarta Pusat, hari ini menerima juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 2 miliar dari salah seorang tersangka DJU,” ujar Harli kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.
Harli menambahkan bahwa pengembalian uang ini diserahkan langsung oleh kuasa hukum Djuyamto dan akan dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini. Mengenai apakah pengembalian uang ini akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, Harli menjelaskan bahwa hal tersebut akan menjadi pertimbangan dalam tuntutan jaksa (requisitoir) dan putusan hakim nantinya.
“Ya nanti kita lihatlah. Semua itikad kan di dalam requisitoir dan pertimbangan hakim kan selalu ada hal-hal yang memberatkan, hal-hal yang meringankan,” jelasnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (migor) periode 2021-2022. Para tersangka ini mencakup berbagai pihak, mulai dari unsur pengadilan hingga perwakilan dari korporasi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa uang suap senilai Rp60 miliar berasal dari tim legal PT Wilmar Group. Pemberian suap ini terjadi setelah adanya pesan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengisyaratkan perlunya penanganan segera terhadap perkara migor, dengan peringatan bahwa majelis hakim berpotensi memberikan hukuman melebihi tuntutan jaksa.
Berikut daftar tersangka dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:
1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2. Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4. Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5. Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7. Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group (Har)