Editor Indonesia, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan periode 2020–2022.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin (13/10/2025), Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menegaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung telah sah secara hukum.
“Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon [Nadiem Makarim]. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim Ketut saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.
Hakim menilai, Kejaksaan Agung telah memenuhi ketentuan hukum dengan memiliki sedikitnya empat alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Selain itu, prosedur penyidikan dinilai sudah sesuai dan dilakukan sebelum penetapan tersangka.
“Pemohon juga telah diperiksa sebagai saksi pada 4 September 2025 pukul 09.00 WIB sebelum dikeluarkannya surat penetapan tersangka,” lanjut Ketut.
Dengan demikian, Nadiem menjadi tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Dugaan Peran Nadiem dalam Proyek Chromebook
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Agung, dugaan keterlibatan Nadiem bermula sejak awal 2020 saat dirinya masih menjabat sebagai Mendikbudristek. Ia disebut beberapa kali menggelar pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia untuk membahas proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan berbasis Chrome OS.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan penggunaan produk Google — yakni Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) — dalam proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di sekolah-sekolah.
Pada Mei 2020, Nadiem disebut menggelar rapat tertutup secara daring bersama jajarannya guna membahas pengadaan perangkat tersebut. Dalam pertemuan itu, peserta diwajibkan menggunakan headset demi menjaga kerahasiaan pembahasan.
Selanjutnya, sejumlah pejabat di bawah koordinasi Nadiem, termasuk Direktur SD Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Mulatsyah, diminta menyusun petunjuk teknis yang secara spesifik mengarah pada penggunaan Chrome OS.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan. Dalam lampirannya, spesifikasi pengadaan perangkat TIK disebut sudah mengunci pada sistem operasi Chrome OS, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 serta sejumlah aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah lainnya.
Kerugian Negara dan Pasal yang Dilanggar
Berdasarkan hasil audit sementara, pengadaan laptop Chromebook tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.
Atas tindakannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski demikian, Nadiem Makarim hingga kini tetap membantah keterlibatannya dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. (Frd)