Internasional

Hamas Kecam Penggunaan Warga Sipil Palestina Sebagai Tameng Manusia oleh Israel

×

Hamas Kecam Penggunaan Warga Sipil Palestina Sebagai Tameng Manusia oleh Israel

Sebarkan artikel ini
Israel Perluas Serangan Darat di Gaza Selatan Jelang Idul Fitri 1446 H
Militer Israel perluas serangan darat di Jalur Gaza Selatan/dok.VOA

Editor Indonesia, Gaza – Hamas mengecam keras penggunaan secara sistematis warga sipil Palestina sebagai tameng manusia oleh tentara Israel selama operasi militer di Gaza. Penggunaan warga sipil Palestina sebagai tameng ini terungkap

Dalam laporannya, Haaretz merinci bagaimana warga Gaza, termasuk anak di bawah umur dan orang tua, dipaksa untuk menemani tentara Israel saat memeriksa terowongan dan bangunan, telah memicu kemarahan di antara para pemimpin Palestina.

Pemimpin Hamas, Izzat al-Rishq, mengeluarkan pernyataan pada Selasa (13/8/2024) yang menggambarkan tindakan yang terungkap dalam penyelidikan Haaretz sebagai kejahatan perang yang jelas memerlukan kecaman internasional dan tuntutan hukum.

“Apa yang diungkapkan oleh Haaretz, yang menunjukkan pasukan pendudukan Israel menggunakan warga sipil Palestina sebagai tameng manusia saat memeriksa terowongan dan bangunan di Gaza, menegaskan kembali bahwa mereka melakukan kejahatan perang yang terdokumentasi dengan baik dan harus dikutuk oleh seluruh dunia,” kata al-Rishq.

Al-Rishq mendesak organisasi-organisasi internasional dan badan-badan hak asasi manusia untuk mengungkap dan mengecam kejahatan-kejahatan Israel, serta mengejar dan meminta pertanggungjawaban para pemimpin pendudukan yang berperilaku mirip Nazi tersebut.

Dirinya juga meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memasukkan pengungkapan-pengungkapan tersebut ke dalam kasus kejahatan perang yang sedang berlangsung terhadap Israel.

Investigasi Haaretz memperkuat kasus internasional terhadap Israel atas genosida yang diprakarsai Afrika Selatan di ICJ pada Desember 2023.

Beberapa negara, termasuk Turki, Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, dan Spanyol telah bergabung dalam kasus tersebut untuk mencari pertanggungjawaban atas kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina. (Frd)