Editor Indonesia, Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan kebijakan pungutan ekspor (PE) untuk komoditas kelapa menyusul lonjakan harga di pasar domestik. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan berkurangnya ketersediaan kelapa parut akibat tingginya volume ekspor.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan rencana tersebut kepada awak media usai menghadiri acara Harkornas 5K di TMII, Jakarta Timur, Ahad (18/5/2025). Ia menjelaskan bahwa tingginya permintaan ekspor telah menyebabkan menipisnya pasokan kelapa di dalam negeri, yang berujung pada kenaikan harga bahan baku santan tersebut.
“Kan sekarang banyak keluhan kelapa itu di ekspor sehingga kebutuhan dalam negeri kurang. Jadi kita sudah ngomong ke para pelaku industri juga, kita akan menggunakan instrumen pungutan ekspor,” ujar Mendag.
Lebih lanjut, Mendag meyakini bahwa implementasi pungutan ekspor akan secara otomatis mengoreksi volume ekspor kelapa. Dengan demikian, ketersediaan kelapa di pasar domestik diharapkan dapat kembali meningkat dan menstabilkan harga.
“Nah dengan diadakan pungutan ekspor biar seimbang. Seimbang antara kebutuhan dalam negeri dan kebutuhan ekspornya bisa seimbang untuk kelapa, kelapa bulat,” paparnya.
Mendag Budi Santoso juga menyampaikan bahwa rencana pengenaan pungutan ekspor ini telah mendapatkan kesepakatan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah berharap aturan mengenai pungutan ekspor kelapa ini dapat segera diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Mudah-mudahan secepatnya ya. Nanti kan PMK-nya dari Kemenku ya, tapi saya pikir semua sudah sepakat kemarin. Tapi sebenarnya sih prinsipnya sudah nggak ada masa tapi mau diputuskan bersama,” pungkasnya. (Frd)