Internasional

Harvard Menang Gugatan, Mahasiswa Asing Tetap Bisa Masuk AS

×

Harvard Menang Gugatan, Mahasiswa Asing Tetap Bisa Masuk AS

Sebarkan artikel ini
Harvard Menang Gugatan, Mahasiswa Asing Tetap Bisa Masuk AS
Kampus Harvard/dok.Alumni harvard edu
Harvard menang gugatan Trump

Editor Indonesia, Boston – Universitas Harvard mencetak kemenangan hukum atas pemerintahan Donald Trump. Seorang hakim federal memutuskan bahwa Harvard tetap diizinkan menerima mahasiswa internasional, membatalkan upaya Trump yang melarang mereka masuk ke Amerika Serikat.

Hakim Distrik AS Allison Burroughs mengeluarkan perintah penangguhan sementara terhadap Proklamasi 4 Juni yang sebelumnya melarang mahasiswa asing berkuliah di Harvard. Putusan ini menjadi yang kedua setelah sebelumnya pemerintah AS mencabut sertifikasi kampus tersebut untuk menerima mahasiswa asing, yang juga dibatalkan oleh hakim yang sama pada 20 Juni lalu.

“Kasus ini menyangkut hak-hak konstitusional inti seperti kebebasan berpikir, berekspresi, dan berbicara — yang merupakan pilar demokrasi,” ujar Burroughs dalam putusannya.

Trump Targetkan Harvard karena Isu Ideologis

Langkah pemerintahan Trump dinilai sebagai bentuk pembalasan terhadap Harvard, termasuk pembekuan dana senilai US$2,6 miliar dan ancaman pencabutan status bebas pajak universitas. Proklamasi visa tersebut dituding sebagai respons terhadap sikap Harvard yang menentang kebijakan pemerintah, termasuk dalam isu keberagaman dan kebebasan akademik.

Harvard menang gugatan Trump

Pihak Harvard menyebut larangan tersebut berdampak besar terhadap operasional kampus dan kehidupan mahasiswa internasional, yang mencakup 27% dari total populasi mahasiswa.

“Itu memisahkan teman sekamar dan rekan riset, serta mengancam laboratorium dan riset inovatif,” ujar pengacara Harvard, Ian Gershengorn.

Hak Amandemen Pertama Dipertaruhkan

Harvard juga menekankan bahwa Proklamasi Trump melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS, yang menjamin kebebasan akademik dan otonomi kampus. Mereka menilai bahwa tindakan pemerintah merupakan bentuk pembatasan ideologis yang tidak sah secara hukum.

Sementara itu, pemerintah AS bersikukuh bahwa tindakan mereka sah demi alasan keamanan nasional. Menteri Keamanan Dalam Negeri, Kristi Noem, menyebut penangguhan oleh hakim Burroughs sebagai tindakan “bias” yang tidak mempertimbangkan dasar hukum proklamasi secara menyeluruh.

Diinformasikan, kasus ini terdaftar sebagai Harvard v. US Department of Homeland Security, 25-cv-11472 di Pengadilan Distrik Massachusetts, dan akan terus bergulir dalam waktu dekat. Meski demikian, keputusan sementara ini menjadi angin segar bagi ribuan mahasiswa asing yang telah merencanakan studi mereka di Harvard.

Universitas menyatakan akan terus membela hak-haknya dan hak para mahasiswa untuk mengejar pendidikan tinggi tanpa diskriminasi politik. (Frd)

Baca Juga: Trump Bekukan Dana Hibah Rp 984 Miliar untuk Harvard