Hukum

Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Atas Kasus Suap MA

×

Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Atas Kasus Suap MA

Sebarkan artikel ini
hasbi hasan dituntut 13 tahun 8 bulan dalam kasus suap ma
Hasbi Hasan Sekertaris mahkamah agung (MA) non aktif/dok.ant

Editorindonesia, Jakarta – Hasbi Hasan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Non aktif dituntut penjara 13 tahun 8 bulan. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terbukti menerima suap, dan gratifikasi terkait pengurusan perkara.

“Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua,” kata kata JPU pada KPK Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024.

“Pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata JPU pada KPK Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024.

Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Jaksa juga meminta hakim memberikan izin perampasan aset Hasbi jika pidana pengganti itu tidak dibayarkan dalam waktu sebulan. Jika tidak cukup, pemenjaraannya ditambah.

“Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ujar Ariawan.

Hukuman itu dinilai pantas untuk Hasbi. Pertimbangan memberatkan dalam perkara ini yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Lalu, Hasbi juga dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA. Dia juga berbelit dalam memberikan keterangan di pengadilan.

Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara. Jaksa mengatakan suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto.

“Terdakwa (Hasbi) sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana,” ucap Ariawan.

Pertimbangan meringankan dalam kasus ini hanya Hasbi tidak pernah dihukum. Tidak ada pertimbangan lain dari jaksa.

“Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Ariawan. (Didi)