Hukum

Geledah Rumah Bos Pakaian dalam, KPK Sita Uang Miliaran Rupiah

×

Geledah Rumah Bos Pakaian dalam, KPK Sita Uang Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Hasil Geledah Rumah Bos Pakaian dalam, KPK Sita Uang Miliaran Rupiah
Peneyelidik KPK meninggalkan rumah Hanan Supangkat dengan membawa emapt buah koper, Kamis 04.30 (7/3/2024)

Editorindonesia, Jakarta – Geledah Rumah Bos pakaian dalam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita uang miliaran rupiah. Hasil penggeledahan dibeberkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah pada Rabu, 6 Maret 2024 menggeledah rumah bos pakaian dalam bermerek Rider, Hanan Supangkat di daerah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

KPK menggeledah rumah Hanan Supangkat selama 7,5 jam. Dilansir Antara, Penyidik KPK diketahui masuk rumah Hanan untuk menggeledah pukul 21.00 WIB Rabu (6/3/2024). Penyidik KPK keluar dari rumah Hanan Kamis (7/3/2024)sekitar pukul 04.30 WIB.

Terlihat sejumlah penyidik membawa keluar empat buah koper yang sudah dilabeli segel KPK.Tak hanya itu, penyidik juga membawa sebuah boks yang sudah ditutup rapat dengan pita perekat. Penyidik KPK juga membawa dua alat penghitung uang ke bagasi mobil.

“Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Maret 2024.

KPK geledah rumah Hanan Supangkat selama 7,5 jam. Dilansir Antara, Kamis (7/3/2024), penyidik KPK keluar dari rumah Hanan sekitar pukul 04.30 WIB. Terlihat sejumlah penyidik membawa keluar empat buah koper yang sudah dilabeli segel KPK.Tak hanya itu, penyidik juga membawa sebuah boks yang sudah ditutup rapat dengan pita perekat. Penyidik KPK juga membawa dua alat penghitung uang ke bagasi mobil.

Namun Ali Fikri itu enggan memerinci total pasti uang yang diambil penyidik. Dana itu diyakini berkaitan dengan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Selain uang, KPK juga menyita sejumlah dokumen. Berkas yang diambil diyakini berkaitan dengan pengerjaan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik,” ujar Ali.

Dokumen, dan uang yang diambil itu akan dianalisis penyidik ke depannya. Salah satu caranya yakni dengan memeriksa saksi.

Kasus pencucian uang Syahrul masih di tahap penyidikan. Sementara itu, dugaan pemotongan dana, dan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya sudah masuk ke tahap persidangan.

Syahrul didakwa menerima gratifikasi dan pemotongan dana di Kementerian Pertanian. Total pemotongan dananya yakni Rp44.546.079.044, sedangkan gratifikasi yakni Rp40.647.444.494.

Dalam kasus pemotongan dana, Syahrul, Kasdi, dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Syahrul disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Frd)