Hukum

Hasto Dapat Amnesti, Megawati Sedih, KPK: Dia Tetap Bersalah

×

Hasto Dapat Amnesti, Megawati Sedih, KPK: Dia Tetap Bersalah

Sebarkan artikel ini
Hasto Dapat Amnesti, Megawati Sedih, KPK: Dia Tetap Bersalah
Hasto Kristiyanto bebas dari Rumah Tahanan KPK usai dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, Jumat (1/8) malam/dok.Antara
Hasto Dapat Amnesti, Megawati Sedih, KPK: Dia Tetap Bersalah

Editor Indonesia, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menanggapi pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang mengaku sedih atas kondisi lembaga antirasuah saat ini, terutama terkait kasus yang menjerat eks Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Sebelumnya, dalam pidato Kongres PDIP di Bali pada Sabtu (2/8), Megawati mempertanyakan alasan Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan memberikan amnesti kepada Hasto.

“Saya merasa aneh loh. Masa urusan begini saja Presiden harus turun tangan? Coba pikirkan,” ucap Megawati dalam kongres tersebut. Ia juga menyebut Hasto sebagai korban ketidakadilan, seraya menyinggung sisi kemanusiaan aparat penegak hukum.

“Apakah kalian tidak punya anak-anak? Tidak punya saudara? Kalau diperlakukan seperti itu, lalu bagaimana, di mana kalian mencari keadilan yang hakiki?” kata Megawati, lantang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto sudah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan. Artinya, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, dan status itu melekat,” ujar Setyo kepada awak media di Jakarta, Senin (4/8).

Terkait pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo, Setyo menyatakan hal tersebut adalah wewenang penuh kepala negara sesuai konstitusi.

“Pemberian amnesti merupakan hak Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rumah Tahanan KPK pada Jumat malam (1/8), usai Keputusan Presiden terkait amnesti diterbitkan dan diserahkan ke pimpinan KPK.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Hasto terbukti menyuap anggota KPU RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, sebesar Rp400 juta. Uang tersebut diberikan demi memuluskan proses penggantian antarwaktu (PAW) caleg terpilih Riezky Aprilia dari Dapil Sumatera Selatan I, agar digantikan oleh Harun Masiku. (Her)

Baca Juga:Hasto Tegaskan Tak Bertanggung Jawab atas Buronnya Harun Masiku

Baca Juga:Kasus Harun Masiku: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun