Editor Indonesia, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan mengenai pernyataannya di sebuah stasiun televisi nasional pada hari ini, Selasa, 4 Juni 2024. Hasto terlihat hadir di Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB. Dia mengenakan kemeja putih dan jas hitam.
Hasto datang dengan kuasa hukum PDIP, Ronny Talapessy dan kuasa hukum pribadinya Patra M. Zen. Hasto mengatakan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya karena tanggungjawab sebagai warga negara yang taat hukum.
“Saya hadir sebagai tanggungjawab warga negara yang taat hukum, karena kita adalah negara hukum hukan negara kekuasaan. Maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya,” ucap Hasto Kristyanto saat ditemui sebelum pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Selasa, 4 Juni 2024.
Dia membawa sejumlah berkas yang akan diajukan sebagai barang bukti. Dia hanya menunjukkan dokumen yang dimasukkan ke dalam tas hitam tanpa menjelaskan detail dokumen yang dibawanya.
“Lengkap, semuanya. Karena di dalam surat pengambilan ini saya harus membawa dokumen-dokumen pendukung,” ucap dia.
Hasto lebih lanjut memahami panggilan yang ditujukan kepadanya terjadi karena pernyataannya dalam sebuah wawancara di sebuah televisi nasional. Namun Hasto menegaskan bahwa pernyataannya adalah salah satu bentuk pendidikan politik bagi masyarakat dalam kapasitasnya sebagai Sekjen PDI Perjuangan.
“Karena fungsi-fungsi itu melekat dan menurut AD/ART partai saya jalankan untuk menyampaikan hal-hal yang terkait dengan sikap politik partai,” ujar Hasto.
Adapun Hasto diperiksa dengan dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Hal itu dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, ketika Hasto dikonfirmasi, apakah dirinya mengenal siapa pelapor yang membuatnya hadir ke Polda Metro Jaya hari ini, Hasto mengaku tidak mengenal, namun ia berjanji akan memberikan keterangan setelah menjalankan kewajibannya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
“Saya tidak mengenal sama sekali, terkait dengan substansi nanti setelah kewajiban ini saya jalankan,” ujar Hasto
Sebagaimana diberitakan, Kasus ini terjadi buntut dari pernyataannya dalam sesi wawancara dengan media televisi nasional. Kasus ini dilaporkan oleh Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. (Her)