Hukum

Hasto Tegaskan Tak Bertanggung Jawab atas Buronnya Harun Masiku

×

Hasto Tegaskan Tak Bertanggung Jawab atas Buronnya Harun Masiku

Sebarkan artikel ini
Hasto Tegaskan Tak Bertanggung Jawab atas Buronnya Harun Masiku
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kriyanto saat memasuki ruang persidangan/Dok.Antara
Hasto Kristiyanto Sidang Tipikor

Editor Indonesia, Jakarta – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab atas belum tertangkapnya buronan kasus korupsi, Harun Masiku. Pernyataan ini disampaikannya saat membacakan duplik terhadap replik jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Hasto menyebutkan, berdasarkan keterangan pimpinan dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lokasi Harun Masiku telah diketahui. Namun, penangkapan hingga kini belum dilakukan.

“Itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPK, bukan saya,” tegas Hasto di hadapan majelis hakim.

Dalam nota pembelaannya (pledoi), Hasto membantah telah menghalangi penyidikan atau melakukan obstruction of justice. Ia menguraikan delapan dalil hukum, termasuk penjelasan mendalam mengenai Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan prinsip hukum pidana seperti lex certa dan lex previa yang menurutnya tidak relevan untuk menyimpulkan ia bersalah.

Hasto juga membantah tuduhan bahwa ia menyuruh Harun merendam ponsel ke air atau memerintahkan stafnya, Nur Hasan, dan ajudan pribadinya, Kusnadi, untuk menyembunyikan alat komunikasi terkait penyidikan.

Hasto Kristiyanto Sidang Tipikor

“Saya tidak pernah menyuruh siapapun untuk merendam atau menyembunyikan ponsel. Itu tidak terbukti,” ucap Hasto.

Sebelumnya, Hasto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan, atas dugaan menghalangi penyidikan KPK serta keterlibatan dalam kasus suap. Ia didakwa bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan advokat Donny Tri Istiqomah, memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Suap itu diberikan agar Wahyu menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku pada 2019–2020.

Atas kasus ini, Hasto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Her)

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kembali Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto