Editorindonesia, Jakarta – Heru Budi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta nyatakan status Jakarta Saat ini masih DKI. Pernyataan itu menepis Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman yang mengungkapkan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari 2024. Sehingga disebutkan saat ini Jakarta telah kehilangan status sebagai daerah khusus ibu kota (DKI).
Heru mengungkapkan itu saat menjawab pertanyaan wartawan di Pusat Pemasaran Bibit Ragunan, Jumat (8/3/2024) pagi. Dia memastikan status Jakarta masih sama.
“Masih, (status Jakarta saat ini) masih DKI, daerah khusus ibu kota,” tegas Heru.
Heru Budi lantas menerangkan bahwa Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) belum disahkan. Sementara, rancangan undang-undang-nya (RUU DKJ) masih berproses.
“Ya proses undang-undang DKJ-nya kan belum ada, sedang proses. Tentunya kan ini masih ibu kota,” terangnya.
Senada dengan Heru Budi, sehari sebelumnya Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono memastikan Jakarta masih jadi Ibukota sampai turun Keppres IKN. Ia menegaskan, ketentuan untuk peralihan ibu kota dari Jakarta ke IKN diatur dalam Undang-undang IKN pasal 39.
“Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” kata Dini kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman mengungkapkan sangat penting untuk mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal ini dikarenakan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari 2024.
“RUU DKI itu dia kehilangan status tanggal 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU Ibu Kota Negara (UU IKN), dua tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ) ,” kata Supratman
UU IKN sejatinya telah diundangkan sejak 15 Februari 2022. Pasal 41 ayat 2 UU IKN menyebutkan bahwa “Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.”
Lebih lanjut, Supratman mengatakan Baleg DPR akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah membahas RUU itu pada lusa. Dia menargetkan RUU ini dapat dirampungkan dalam kurun 10 hari.
“Kalau bisa kami mau selesaikan dalam, kalau kita bisa lakukan raker lusa, umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena, DKI sudah kehilangan status,” katanya. (Didi)