Nasional

Hidayat Nur Wahid: Pemberian Bansos Pelaku Judi Online Sama dengan Lingkaran Setan

×

Hidayat Nur Wahid: Pemberian Bansos Pelaku Judi Online Sama dengan Lingkaran Setan

Sebarkan artikel ini
Perayaan HUT RI ke 79 di IKN Batal Undang Perwakilan Asing dan Dubes
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid/dok.tribun

Editor Indonesia, Jakarta – Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan pemberian bansos pelaku judi online sama dengan lingkaran setan. HNW khawatir bantuan sosial (bansos) yang akan diberikan oleh pemerintah kepada korban judi online rentan dipakai untuk berjudi lagi. Dengan begitu, secara tidak langsung, negara membiarkan judi online melalui bansos

“Nah tentu ini harus kita kritisi. Karena disebutkan bahwa lebih dari 80 persen pelaku judi online adalah masyarakat menengah ke bawah. Jangan sampai ketika mereka nanti mendapatkan bantuan dari pemerintah, bantuannya malah dipakai untuk judi lagi,” ujar HNW di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2024).

Awalnya, dia membandingkan langkah pemerintah Singapura dan Malaysia menghadapi pelaku judi online. Ketimbang memberikan bansos, dua negara tetangga itu justru menghukum para pelakunya.

“Itu harus dikritisi. Di Singapura dan juga di Malaysia, mereka yang menjadi pelaku judi online bukan diberi bansos, tapi malah dihukum, didenda, maupun juga dihukum kurungan,” kata Hidayat.

Lalu, HNW meminta pemerintah betul-betul memastikan orang-orang yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak terjerat judi online. Kalaupun terlibat, kata dia, pemerintah harus bisa memastikan bansos yang diberikan bukan dipakai untuk main judi online lagi.

“Atau untuk membeli barang-barang yang tidak terkait dengan bantuan sosial. Banyak di antara mereka malah untuk membeli rokok atau membeli hal-hal yang kemudian tidak membantu ekonomi mereka,” kata HNW.

“Jadi menurut saya tentang bantuan bansos untuk para korban judi online harus betul-betul dikritisi. Jangan sampai itu nanti malah diberikan kepada yang tidak berhak, tidak masuk DTKS,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy  mengatakan banyak keluarga miskin baru yang merupakan korban judi online. Nantinya mereka bakal masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk mendapatkan bantuan sosial. Upaya itu sebagai langkah Kemenko PMK dalam menanggulangi dampak dari permainan judi online.

Belakangan Muhadjir meluruskan pernyataannya. Menurut Muhadjir, mereka yang menjadi sasaran penerima bansos korban judi online bukan pelaku, melainkan pihak keluarga.

“Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami,” katanya setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin (17/6/2024), dikutip dari Antaranews.

Muhadjir menilai bansos tersebut akan membantu pihak keluarga yang menjadi korban perilaku judi daring. Hal demikian dikarenakan keluarga, khususnya anak dan istri, bukan hanya mengalami kerugian secara materi tetapi juga kesehatan mental, bahkan sampai berujung kematian, sebagaimana terjadi dalam banyak kasus.

“Kondisi ini yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menko PMK. Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini akan kami bahas dengan Menteri Sosial,” kata Muhadjir. (Didi)