Ekonomi

HIPPDA Dukung Sanksi Bagi BUMN dan Kontraktor EPC yang Abaikan TKDN di Proyek Migas

×

HIPPDA Dukung Sanksi Bagi BUMN dan Kontraktor EPC yang Abaikan TKDN di Proyek Migas

Sebarkan artikel ini
HIPPDA Dukung Sanksi Bagi BUMN dan Kontraktor EPC yang Abaikan TKDN di Proyek Migas
Ketua Himpunan Pengusaha Pipa, Tubular, dan Aksesoris (HIPPDA), Irvan Prasurya Widjaya/dok.Editor Indonesia/HO-Pribadi

Editor Indonesia, Jakarta – Ketua Himpunan Pengusaha Pipa, Tubular, dan Aksesoris (HIPPDA), Irvan Prasurya Widjaya, menyatakan dukungannya terhadap komitmen pemerintah untuk memberikan sanksi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kontraktor EPC (Engineering, Procurement, and Construction) yang tidak memenuhi kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek hulu-hilir minyak dan gas bumi (migas).

“Kami dari HIPPDA sangat setuju dengan rencana pemberian sanksi kepada BUMN dan EPC yang masih menggunakan produk impor, terutama untuk material seperti pipa, flensa, fittings, dan valves yang sebenarnya sudah bisa diproduksi di Indonesia,” ujar Irvan melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/1).

Irvan menekankan pentingnya dukungan pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan pada industri domestik. Namun, ia juga menyarankan pemerintah menggelar sosialisasi ulang bagi seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), BUMN, dan EPC mengenai aturan TKDN serta sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar.

“Pabrik lokal telah bersinergi dengan UMKM. Jika proyek strategis tidak menggunakan produk dalam negeri, industri lokal dan UMKM akan terdampak signifikan,” jelasnya.

Irvan berharap pemerintah bertindak tegas dengan menolak permohonan izin impor atau kuota impor dari EPC, BUMN, dan pemasok jika produk yang dibutuhkan sudah tersedia di dalam negeri. Selain itu, ia menyoroti perlunya pengawasan ketat di kawasan berikat untuk mencegah masuknya barang impor secara ilegal.

“Kami mendukung penuh langkah pemerintah, termasuk pemberian sanksi, demi melindungi industri dalam negeri dan memperkuat daya saingnya,” tegas Irvan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Plt Dirjen Minyak dan Gas, Dadan Kusdiana, menyatakan sikap pemerintah yang akan menindak tegas KKKS, BUMN, dan kontraktor EPC yang melanggar kewajiban TKDN. Hal ini disampaikan menyusul sorotan publik terkait penggunaan produk impor dalam proyek migas yang seharusnya dapat dipenuhi oleh industri lokal.

Dadan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Regulasi ini mengharuskan KKKS, produsen lokal, dan penyedia barang/jasa di hulu migas untuk memaksimalkan produk dan kemampuan rekayasa dalam negeri. Jika melanggar, Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas akan menjatuhkan sanksi.

Beberapa proyek mendapat sorotan publik, termasuk proyek EPC South Sonoro di Sulawesi Tengah milik KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori dan pembangunan Terminal Refrigerated LPG Tuban di Jawa Timur oleh PT Pertamina Energy Terminal (PET). Proyek-proyek ini diduga masih menggunakan produk impor yang seharusnya bisa dipenuhi industri lokal.

Di sektor hilir, proyek seperti PUSRI-IIIB di industri pupuk juga disinyalir menggunakan pipa impor. Protes resmi telah diajukan oleh perusahaan-perusahaan lokal, namun tindak lanjutnya dinilai belum memadai.

Kepala P3DN Kementerian Perindustrian, Heru Kustanto, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil BUMN terkait untuk menangani pelanggaran TKDN. Heru berharap langkah ini dapat melindungi industri nasional dan mendukung kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN). (Har)

Baca Juga: Dua BUMN Diduga Abaikan Aturan Presiden soal TKDN di Proyek Terminal LPG Refrigerated Tuban