Editor Indonesia, Jakarta – Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menilai rencana kebijakan tarif bea masuk sebesar 200 persen atas barang asal Cina akan mempersulit importir resmi.
Menurut Budihardjo, importir resmi di bawah naungan organisasinya telah mematuhi segala aturan yang ada, seperti perizinan dan pendirian toko. Namun, masih banyak produk impor ilegal yang beredar tanpa mematuhi aturan tersebut dan mudah ditemukan.
“Dampak dari kebijakan pemerintah yang salah akan membuat kita tidak bisa bersaing, Kelas menengah atas dan brand global yang tidak mengganggu UMKM akan membeli produk di luar negeri dan membawanya ke Indonesia melalui jasa titipan. Hal ini tidak memberikan manfaat bagi mall, yang bisa menyebabkan mal tidak bisa buka,” ujar Budihardjo dalam acara “Ramah Tamah dan Bincang Hippindo Bersama Media: Impor Ilegal Berjaya, Impor Resmi Dipersulit” di Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).
Sementara itu Sekretaris Jenderal Hippindo, Haryanto Pratantara mengatakan, kebijakan bea masuk impor 200 persen tidak tepat sasaran lantaran akan membuat arus barang impor ilegal semakin masif.
Hal ini, kata dia, akan mengganggu kinerja asosiasi ritel modern yang menyerap produk lokal dan global secara legal.
“Solusi ini tidak tepat sasaran karena yang namanya (arus barang impor) ilegal tidak lapor, tidak kena regulasi. Jadi yang kena adalah siapa? Yang legal importir, mereka sebenarnya bayar pajak PPN, WPH, bea masuk,” kata Haryanto dalam kesempatan yang sama.
“Terus kemudian juga mereka rata-rata punya toko offline Dimana retail ini kan menyerap tenaga kerja sangat besar. Jadi solusinya tidak tepat sasaran apabila itu yang dilakukan,” sambungnya.
Haryanto mengatakan, saat ini penjualan barang-barang impor ilegal dijual secara terang-terangan di sosial media, marketplace, dan pasar. Ia menyayangkan hal tersebut karena tidak memenuhi aturan yang berlaku.
“Bahkan di Tanah Abang kita melihat yang kemarin ramai misalnya Little Bangkok, itu coba lihat barang-barangnya, itu barang-barang yang masuknya resmi enggak? Saya yakin sebagian besar atau hampir semuanya tidak,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Haryanto mengusulkan pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memberantas masuknya barang impor ilegal. Selain membentuk Satgas, ia mengatakan pemerintah dapat melakukan penegakan hukum terhadap barang impor ilegal yang beredar seperti melakukan penyitaan dan menutup usaha.
“Toko yang jual (barang impor ilegal) tutup. Kemudian penjual, distributornya, importirnya sebenarnya kalau ditelusuri bisa dan itu ditangkap diproses hukum,” ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membahas rencana pemerintah mengenakan bea masuk impor sebesar 200 persen terhadap produk impor asal China. Pembahasan itu dilakukan Presiden dalam rapat terbatas dengan sejumlah menteri bidang ekonomi yang membahas topik utama relaksasi pajak kesehatan pada Selasa (2/7/2024). Presiden meminta agar perkembangan rencana itu dilaporkan kembali dalam dua pekan mendatang. (Her)