Hukum

IDAI Ungkap Tarikan Rp 12,5 Juta untuk Uji Kompetensi oleh Kolegium Baru Bentukan Kemenkes

×

IDAI Ungkap Tarikan Rp 12,5 Juta untuk Uji Kompetensi oleh Kolegium Baru Bentukan Kemenkes

Sebarkan artikel ini
IDAI Ungkap Tarikan Rp 12,5 Juta untuk Uji Kompetensi oleh Kolegium Baru Bentukan Kemenkes
Dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) ungkap punguytan kolegium bentukan Menkes Budi Gunadi/Dok.liputan 6
uji kompetensi kolegium kemenkes

Editor Indonesia, Jakarta – Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dokter Piprim Basarah Yanuarso, mengungkapkan adanya penarikan biaya sebesar Rp 12,5 juta untuk uji kompetensi dokter spesialis anak oleh kolegium yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Pernyataan ini disampaikan dalam sidang permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/5/2025).

Dalam sidang perkara nomor 111/PUU-XXII/2024, Dokter Piprim menjelaskan bahwa sebelumnya, pada tahun 2024, kolegium IDAI tidak memungut biaya untuk evaluasi atau uji kompetensi nasional. Namun, setelah para peserta didik dinyatakan lulus oleh kolegium IDAI, Surat Tanda Registrasi (STR) mereka terhambat penerbitannya menyusul pembentukan kolegium baru oleh Menkes.

“Sekarang, uji kompetensi yang dilakukan oleh kolegium bentukan Kemkes itu ditarik biaya Rp 12,5 juta,” tegas Dokter Piprim di hadapan majelis hakim MK.

Dokter Piprim mempertanyakan kebijakan ini, mengingat kolegium bentukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) seharusnya menjadi bagian dari kelengkapan konsil dan berada di bawah naungan negara. Menurutnya, biaya operasional seharusnya dibebankan kepada anggaran negara, bukan kepada para peserta didik.

Baca Juga: Mahasiswa FKUI Menyeru: Jangan Bungkam Guru Kami dan Cederai Pendidikan Kedokteran

“Namun, ternyata ini masih menarik biaya peserta didik sebesar Rp 12,5 juta per orang,” lanjutnya.

Gugatan uji materi ini diajukan oleh Guru Besar Emeritus Universitas Airlangga, Djohansjah Marzoeki. Dalam petitumnya, penggugat meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengubah pemaknaan Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan. Permintaan tersebut bertujuan agar pembentukan kolegium difasilitasi oleh negara tanpa adanya intervensi dan potensi benturan kepentingan.

uji kompetensi kolegium kemenkes

Inti dari gugatan ini adalah permintaan agar pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap kolegium, yang merupakan wadah perkumpulan para ahli di bidang ilmu kedokteran tertentu dan seharusnya beroperasi secara independen.

Sidang di Mahkamah Konstitusi ini menjadi sorotan terkait independensi organisasi profesi kedokteran dan pembiayaan pendidikan serta sertifikasi dokter spesialis di Indonesia. (Frd)

Baca Juga: Mengatur Ilmu Kedokteran Lewat Kekuasaan, Ide Gila Negeri +62