Editor Indonesia, Jakarta – Pemerintah Indonesia mengutuk keras Parlemen Israel yang menyetujui rancangan undang-undang yang menyatakan organisasi bantuan utama PBB untuk Palestina atau United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) sebagai teroris.
“Indonesia mengutuk keras pengesahan awal tiga rancangan undang-undang oleh parlemen Israel yang menetapkan UNRWA sebagai organisasi teroris dan berupaya mengakhiri aktivitas UNRWA di Palestina,” tulis Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dalam akun X resminya @Kemlu_RI.
Kemenlu mengatakan, upaya sistemik Israel untuk membubarkan UNRWA tak bisa diterima dan akan menghilangkan hak pengungsi Palestina untuk kembali dipulangkan ke rumah mereka masing-masing.
“Indonesia menegaskan dukungan penuhnya terhadap UNRWA dan menyerukan kepada komunitas internasional untuk berdiri teguh dalam membela misi kemanusiaan UNRWA dalam memberikan bantuan bagi kelangsungan hidup jutaan warga Palestina,” tulis Kemenlu.
Selain itu, Kemenlu juga menegaskan agar UNRWA harus terus melaksanakan mandatnya sesuai dengan hukum internasional dan bukan tunduk pada hukum Israel.
Dikutip Reuters, Rabu (24/7/2024), voting menentang Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) merupakan desakan baru Israel ke organisasi tersebut. Israel menuduh UNRWA terafiliasi dengan gerakan Hamas di Gaza. RUU yang menyatakan UNRWA sebagai organisasi teroris disahkan dengan suara setuju 58 dan 9 suara menolak.
Menanggapi hal tersebut, Juru bicara UNRWA Juliette Touma menyebut bahwa ini merupakan tindakan untuk mengkampanyekan kebencian yang luas dan membubarkan badan PBB tersebut.
“Ini adalah upaya lain dalam kampanye yang lebih luas untuk membubarkan badan tersebut,” kata juru bicara UNRWA, Juliette Touma dikutip dari Reuters.
“Langkah seperti itu belum pernah terdengar dalam sejarah Perserikatan Bangsa-Bangsa.” ujar juliette. (Her)